Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pencarian Balita Hilang di Cilangkap Berakhir Duka

DEPOK | suararakyat.net - Balita berusia sekitar satu tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang dan diduga tercebur ke aliran Sungai Kalibaru di wilayah RW 01,...
HomeNewsMisteri Suap Walkot Bandung: Kode Rahasia 'Everybody Happy' dan Sepatu LV yang...

Misteri Suap Walkot Bandung: Kode Rahasia ‘Everybody Happy’ dan Sepatu LV yang Mengungkap Skandal Korupsi CCTV dan ISP di Program Bandung Smart City

Bandung | suararakyat.net – Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia layanan internet dalam program Bandung Smart City. Skandal korupsi melibatkan kode rahasia, “Semua Orang Bahagia”, dan sepasang sepatu Louis Vuitton, Senin (17/4/2023).

Yana ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, Jumat, 14 April 2023. Sembilan orang lainnya, termasuk seorang pejabat pemerintah daerah, juga ditangkap.

Setelah menjalani interogasi intensif, Yana dan enam pejabat pemerintah lainnya dijerat dan ditahan pada Minggu, 16 April. Di antara mereka yang dijerat adalah Dadang Darmawan, Khairul Rijal, Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pada tahun 2018 Pemkot Bandung mencanangkan program Bandung Smart City. Kemudian, pada tahun 2022, Yana dilantik sebagai walikota, dan program tersebut terus meningkatkan layanannya, termasuk layanan CCTV dan internet.

Penyedia layanan tersebut adalah PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan Benny sebagai direkturnya dan Andreas Guntoro sebagai manajernya, serta PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan Sony Setiadi sebagai CEO-nya.

Sekitar Agustus 2022, Guntoro dan Benny bersama Sony Setiadi menemui Yana di Kantor Wali Kota untuk mengamankan kontrak penyediaan layanan CCTV kepada Dinas Perhubungan Bandung dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Pada Desember 2022, mereka mengadakan pertemuan lagi di Kantor Walikota, di mana Yana diduga menerima uang dari Setiadi dan membahas keterlibatan PT CIFO dalam proyek tersebut.

Usai rapat, Yana bersama Dadang Darmawan yang merupakan kepala dinas perhubungan, dan Khairul Rijal menerima suap uang tunai dari Setiadi melalui sekretaris kepercayaan Yana, Rizal Hilman. Transaksi itu dilakukan sesuai dengan kode rahasia “Semua Bahagia” yang disampaikan kepada sekretaris Yana, RH, oleh Khairul Rijal.

Yana juga dituding menerima suap dari pihak lain yang masih didalami KPK.

KPK menyita berbagai mata uang dan sepasang sepatu Louis Vuitton senilai total Rp 924,6 juta sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

Yana, Dadang, dan Khairul, yang merupakan penerima suap, didakwa melanggar Pasal 11, 12(a), atau 12(b) UU Tipikor 1999. Benny, Sony, dan Andreas, yang diduga sebagai pemberi suap, didakwa melanggar Pasal 5(1)(a), 5(1)(b), atau 13 undang-undang yang sama.

Keempat tersangka ditahan di lokasi terpisah selama 20 hari, sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.(Rz)