back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsMisteri Pembunuhan Seorang Kuli Bangunan di Bekasi Akibat Utang Jajan yang Tak...

Misteri Pembunuhan Seorang Kuli Bangunan di Bekasi Akibat Utang Jajan yang Tak Kunjung Dibayar

Bekasi | suararakyat.net – Tragedi mengenaskan terjadi di Perum Vila Mas Garden, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Selasa (1/7) siang. Seorang kuli bangunan berinisial S (45) tewas ditusuk oleh seorang pria berinisial WP (37) akibat kesal karena korban sering jajan di warung ibunya tetapi tidak pernah membayar, Kamis (3/7/2023).

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban, S, sedang bekerja merenovasi rumah warga. Tanpa diduga, tiba-tiba ia diserang dan ditusuk oleh WP. S berusaha berteriak meminta pertolongan, dan beruntungnya, ada warga yang mendengar teriakannya dan berusaha membantu.

Dalam keadaan terluka parah, S berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah seorang warga. Warga yang melihat kondisi korban yang sudah tertusuk langsung membawanya ke Rumah Sakit Seto Hasbadi, Bekasi. Namun, sayangnya, nyawa S tidak dapat diselamatkan, dan ia dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut. Pihak rumah sakit merekomendasikan untuk membawa jenazah S ke RSUD Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, memberikan keterangan mengenai motif pembunuhan ini. WP mengaku kesal karena korban kerap kali jajan di warung ibunya, tetapi tidak pernah membayar. WP mengonfirmasi hal ini kepada ibunya, dan ketika diketahui bahwa S belum membayar utangnya, ia menjadi marah dan emosi. Tanpa berpikir panjang, WP mengambil pisau dan mencari korban untuk menuntut pertanggungjawaban.

Pelaku, WP, berhasil ditangkap pada hari kejadian tersebut. Ia kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian dan ditahan untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Tragedi ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang bijaksana. Jangan biarkan emosi menguasai diri sehingga merugikan orang lain, bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang. Semoga kejadian ini dapat menjadi peringatan bagi kita untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan yang sia-sia. Mari ciptakan lingkungan yang aman dan damai dengan saling menghormati dan menghargai sesama. (In)