Depok | suararakyat.net – Upaya pemerintah menjalankan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), merupakan kepedulian pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. Akan tetapi program RTLH tidak berlaku kepada salahsatu warga Sawangan, ibu Yanti, rumah tinggal yang berlokasi di lingkungan RT 03/02 Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan Kota Depok.
Pasalnya yang dialami oleh ibu Yanti saat ini, dengan kondisi atap rumahnya sangat dikhawatirkan suatu saat roboh. Terlebih cuaca ekstrim di musim penghujan ini, atapnya bocor parah. Yanti juga mengeluhkan jika sedang hujan, selain bocor parah dengan tambahan angin kencang saat hujan, mungkin dapat berpotensi atap rumahnya roboh dan beresiko menimpa keluarganya.
“Saya sudah mengajukan bantuan dari semenjak suami saya masih hidup (alm Najarudin-red)”, ujar Yanti kepada suararakyat.net, Kamis (30/11/2023).
Yanti juga menambahkan mempunyai enam orang anak. Semenjak ditinggal oleh suami, dirinya hanya seorang ibu rumah tangga.

“Saya minta bantuan sama pemerintah, saya takut ini kalau hujan angin ada geluduk takut ketiban rumah”, ungkapnya dengan logat asli orang Sawangan.
Menanggapi terkait keluhan ibu Yanti, Ketua RW 03, Suhanda, mengakui belum mengetahui dan mendapat info salah satu warga yang tinggal dengan kondisi rumah yang atapnya memprihatinkan.
“Owhh… Coba nanti saya konfirmasi ke kelurahan ya, kebetulan sy belum tahu pengajuannya karena tidak ada informasi sebelumnya”, terang Ketua RW saat di konfirmasi lewat whatsapp.
Sebagai perangkat dan pengurus di lingkungan RW 02, lanjutnya, ia akan mencoba menelusuri terkait keluhan warganya. “Nanti saya telusuri, karena kebetulan saya menjabat juga baru tahun 2022 kemarin”, ujar Suhanda.
Ketua RW 02, Suhanda, turut prihatin atas informasi yang diterima terkait keluhan warganya. Mengenai hak warga negara mempunyai tempat tinggal layak, diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan, bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Pemerintah kota Depok diharapkan melakukan tindakan preventive untuk melindungi penduduk yang mengalami keluhan dan beresiko dengan korban jiwa tertimpa atap rumah. (Roni)