Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Tempat Hiburan di Jonggol Diawasi Ketat, Dadang Yazid: Jangan Abaikan Aturan

BOGOR | suararakyat.net - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketenangan umum di wilayah Kecamatan Jonggol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol...
HomeNewsMeski Ada Keluhan dan Kekhawatiran Warga, PDAM Depok Tetap Tolak Permohonan Pemindahan...

Meski Ada Keluhan dan Kekhawatiran Warga, PDAM Depok Tetap Tolak Permohonan Pemindahan Tangki Air 

Depok | suararakyat.net – Permohonan Warga Pesona Depok II terkait relokasi tangki air milik PDAM Depok yang memuat 10 juta liter air di dekat tempat tinggal mereka dan dianggap membahayakan serta meresahkan warga, ditolak pihak PDAM Depok dengan dalih telah memiliki perizinan sesuai persyaratan.

PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) selaku pengelola tangki air menolak permintaan warga tersebut. Direktur Operasional PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Sudirman menyatakan, bahwa lahan tangki air baru saja dibebaskan dan tidak memiliki lahan lain untuk direlokasi.

“Terkait dengan water tank lahan juga baru kita bebaskan jadi kita ada pembelian lahan di situ khusus water tank. Kalo relokasi kita nggak lahan lain. Kemudian pengerjaan juga seperti apa”, terang Direktur Operasional PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Sudirman, Minggu 2/3/2023.

Sudirman juga menambahkan, bahwa pihaknya akan memenuhi spesifikasi teknis, ketahanan dan keamanan warga terkait lokasi water tank yang berada di dekat permukiman warga. Sudirman mengatakan, pihaknya sedang mendiskusikan terkait usulan warga guna dibuatkan dinding di sekeliling water tank tersebut.

“Paling kita memenuhi spek teknisnya aja, ketahanannya, seperti itu, keamanannya. Kalo dari kita lebih memikirkan keamanannya ini kan emang ada salah satu warga mengusulkan untuk dinding sekelilingnya ini sudah kita diskusikan”, jelasnya.

Sudirman juga menjelaskan, bahwa pada awal pembangunan, pihaknya telah diminta melakukan sosialisasi kepada Ketua RT yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi tangki air, termasuk RT04/RW26 yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Sudirman juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengantongi izin tetangga yang diwakili oleh Ketua RW sebelum pembangunan tangki air.

“Pada saat awal-awal sudah melakukan sosialisasi RT-RT kita undang. RT4/RW26 yang berdekatan ini tidak hadir. Kalau izin tetangga sudah ditandatangani Ketua RW 26. Kalo dari awal ditolak masih bisa, ini kan bangunan udah jadi, pertanggungjawabannya gimana”, lanjutnya.

Dalam proses perizinan Sudirman menjelaskan, bahwa salah satunya adalah izin tetangga yang memiliki 6 kolom yang mewakili pengurus RW. Sudirman juga mengatakan, bahwa pihaknya pun sudah mengantongi perizinan mulai dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proses awal pembangunan tangki air.

“Dalam proses perizinan ada izin tetangga, nah dalam izin tetangga itu dalam formulir perizinan kolomnya hanya ada 6 jadi kita mengurus meminta tetangga-tetangga terdekat. Karena hanya 6 jadi kita mengambil pengurus RW yang menandatangani perizinannya,” ungkapnya.

“Kita sudah menempuh prosedur perizinan mulai dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) itu sudah kita dapati 20 Desember 2019. Kita mengurus izin pemanfaatan ruangnya tanggal 3 September 2020, kita juga mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB) tangga 14 Juni 2021 jadi proses perizinan sudah kita tempuh”, sambungnya.

Meski begitu, warga tetap mengkhawatirkan keberadaan tangki air yang dianggap meresahkan dan membahayakan tersebut. Warga juga meminta agar pihak PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) dapat mempertimbangkan permintaan mereka untuk direlokasi tangki air tersebut, demi kenyamanan dan keamanan warga.

Ketua RT 04 RW 26 Perumahan Pesona Depok II Bewikana Setiyadi menyebut, bahwa tembok batas perumahan dengan water tank itu pernah jebol sekitar Juni atau Juli 2021. Saat dilanda hujan, air tanah proyek itu membanjiri area permukiman setempat, dan dirinya mengatakan, bahwa warganya sepakat menunjuk pengacara untuk menuntut proyek tersebut ke PTUN. Pihaknya menuntut water tank tersebut dapat direlokasi atau diperbaiki agar aman untuk warga.

“Kita warga menunjuk satu pengacara warga sini juga itu mau melanjutkan ke PTUN, karena setelah itu kita masih mengajukan ke mereka untuk audiensi tapi mereka menolak dan tidak menjawab sampai hari ini”, tandasnya.

“Iya kami mintanya water tank tersebut dipindahkan atau water tank-nya bertujuan baik untuk masyarakat tapi dibikin yang safety benar-benar air bisa nyampe ke masyarakat tapi dia safety”, tegasnya.(NW)