Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeKesehatanMenjalin Kolaborasi Efektif antara Stakeholder Kelurahan Jatimulya untuk Meningkatkan KTR dan IKL

Menjalin Kolaborasi Efektif antara Stakeholder Kelurahan Jatimulya untuk Meningkatkan KTR dan IKL

Depok | suararakyat.net – Seluruh pihak yang terkait dengan Kelurahan Jatimulya melakukan aksi nyata untuk membina Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dalam rangka menciptakan tatanan Kota Sehat pada tahun 2023. Kegiatan tersebut turut dilengkapi dengan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 yang berisi tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 mengenai KTR.

Menurut Lurah Jatimulya, Aripudin, kegiatan ini melibatkan unsur kecamatan, Puskesmas, Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS), Pokja Sehat, Gugus Tugas Kota Layak Anak (GTKLA), Kampung KB, RW Ramah Anak, Forum Anak, Kader Ramah Keluarga (KRK), Satpol PP, Linmas, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi dan melakukan pemasangan stiker KTR di beberapa lokasi sebagai lokus binaan agar tidak ada lagi masyarakat yang merokok di kawasan tersebut,” ujar Aripudin, Minggu (19/03/2023).

Aripudin juga menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memantau lokasi-lokasi yang telah ditentukan untuk tidak merokok sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kawasan yang bebas dari asap rokok dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan Kelurahan Jatimulya, Nadirah, menjelaskan bahwa kolaborasi ini melibatkan enam tim yang akan membina di 20 lokasi yang tersebar di Kelurahan Jatimulya, termasuk di masjid, pesantren, madrasah, dan taman bermain.

“Dengan adanya pembinaan ini, masyarakat, khususnya pengelola kawasan tempat ibadah, sarana pendidikan, seperti pesantren dan madrasah, serta tempat bermain anak, diharapkan dapat lebih meningkatkan kesadaran dan penerapan ketentuan Perda terkait KTR sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan tertib,” tuturnya.

Dalam upayanya menciptakan Kota Sehat, Kelurahan Jatimulya dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam kegiatan ini menunjukkan tekad yang kuat untuk menciptakan kawasan yang bebas asap rokok dan meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.

Semoga kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk turut serta dalam menjaga kesehatan lingkungan dan menciptakan kawasan yang bebas asap rokok. (Roni)