Tangerang | suararakyat.net – Layanan Caper Si Abah (Catatan Perkawinan Selesai di rumah Ibadah) merupakan program inovatif yang dibuat oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen Akta Perkawinan.
Program ini merupakan hasil kerjasama antara Disdukcapil dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mencatatkan perkawinan pasangan non-Muslim. Dengan adanya program ini, proses pencatatan perkawinan dapat dilakukan langsung di rumah ibadah tempat pernikahan berlangsung.
โDalam hal ini, pasangan baru menikah ini tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil. Tinggal melakukan pencatatan perkawinan dari rumah ibadah tempatnya menikah. Prosesnya, petugas rumah ibadah yang telah dilatih oleh Disdukcapil akan melakukan penginputan data melalui website sobat dukcapil,โ jelas Kepala Disdukcapil, Kota Tangerang, R Irman Pujahendra, Kamis (25/05/2023)
Data yang lengkap, lanjutnya, akan langsung diproses oleh petugas Disdukcapil dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Jika terdapat kelengkapan data yang kurang, pemohon akan diinformasikan atau berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Setelah data lengkap, Disdukcapil, rumah ibadah, dan pasangan yang bersangkutan akan menjadwalkan pertemuan untuk proses pencatatan akta perkawinan. Setelah proses selesai, Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan akan diterima secara online dalam bentuk file PDF. Sementara itu, e-KTP dengan status perkawinan yang diperbaharui dapat diambil melalui layanan drive thru.
“Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Tangerang dalam mengurus dokumen akta perkawinan. Dengan adanya program ini, pintu pelayanan Disdukcapil dibuka sebanyak-banyaknya melalui kerjasama dengan rumah ibadah yang telah bekerja sama dalam melakukan proses pencatatan perkawinan,”tutup Irman. (Edh)