Jakarta | suararakyat.net – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah memberikan imbauan kepada perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja lebih awal. Menurut Budi, pemberian THR ini sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 19 April 2023.
Budi menyatakan hal ini dalam sebuah konferensi pers setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Jumat, 24 Maret 2023. Dia berharap bahwa para pekerja bisa mendapatkan THR lebih awal, sehingga pada tanggal 18 April 2023 mereka sudah menerima tunjangan tersebut.
Imbauan pembayaran THR ini berhubungan dengan arus mudik dan cuti bersama. Diharapkan para pekerja bisa melakukan perjalanan mudik lebih awal sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan saat arus mudik terjadi. Pekerja diharapkan bisa melakukan perjalanan mulai malam tanggal 18 April 2023.
Budi juga telah mengusulkan agar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimajukan menjadi dua hari, menjadi tanggal 19 April 2023. Cuti bersama Lebaran tahun ini dimulai dari tanggal 21 hingga 26 April 2023, menurut surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam rapat terbatas tersebut, Budi menyebutkan bahwa dirinya bersama Kapolri mengusulkan agar cuti bersama dimajukan dua hari. Tanggal 19 April 2023 akan menjadi hari libur, dan tanggal 20 April 2023 akan menjadi hari libur tambahan. Namun, tanggal 26 April 2023 tetap masuk sebagai hari kerja.
Budi menjelaskan bahwa alasan di balik usulan ini adalah untuk menghindari penumpukan kendaraan yang luar biasa saat arus mudik terjadi. Dengan demikian, pemudik bisa berangkat pulang ke kampung halaman pada sore hari tanggal 18 April 2023 dan berada di kampung halaman selama tanggal 19-21 April 2023.
Ini adalah imbauan penting dari Menhub yang perlu dipertimbangkan oleh perusahaan swasta dalam memberikan THR kepada para pekerjanya. Diharapkan, tindakan ini dapat membantu memperlancar arus mudik dan mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas saat arus mudik terjadi. (Rz)