Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsMengungkap Potensi Modus Operandi Gratifikasi Kasus Andhi Pramono yang Dibahas KPK

Mengungkap Potensi Modus Operandi Gratifikasi Kasus Andhi Pramono yang Dibahas KPK

Jakarta | suararakyat.net – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga gratifikasi yang diterima oleh Andhi terkait dengan proses ekspor dan impor.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa potensi gratifikasi tersebut terkait dengan penyalahgunaan mekanisme biaya yang terkait dengan ekspor dan impor. Tim penyidik sedang menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono dengan memanggil perwakilan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor yang diawasi oleh Andhi Pramono.

“Dalam hal ini, kami perlu memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam ekspor dan impor untuk mencari tahu apakah ada perbedaan antara jumlah bea yang seharusnya dibayar, misalnya 10, dengan jumlah yang sebenarnya dibayarkan, yang mungkin hanya 5 atau 4. Di sinilah terjadi modus operandi,” jelas Asep.

Di sisi lain, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus Andhi Pramono. Dua dari tiga saksi tersebut diketahui merupakan pimpinan suatu perusahaan.

Ketiga saksi tersebut adalah Rony Faslah, Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader, Iksanudin, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo, dan Johannes Komarudin, Komisaris PT Indokemas Adhikencana.

Ali menjelaskan bahwa para saksi telah diperiksa mengenai dugaan aliran gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Para saksi telah memberikan keterangan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka dalam perkara ini,” terang Ali.

KPK telah menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka penerima gratifikasi. Besar nilai gratifikasi yang diterima oleh Andhi diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Hingga saat ini, jumlahnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” ungkap Ali.

Ali menyatakan bahwa proses penyidikan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Andhi Pramono masih berlangsung. Besar nilai korupsi yang melibatkan Andhi Pramono juga diperkirakan akan terus berkembang.

“Proses penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan,” tambah Ali.(Rz)