Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsMendorong Persetujuan RUU KIA, Anggota Baleg DPR Berharap Diskriminasi Terhadap Perempuan Teratasi

Mendorong Persetujuan RUU KIA, Anggota Baleg DPR Berharap Diskriminasi Terhadap Perempuan Teratasi

Jakarta | suararakyat.net – Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mendorong percepatan dan persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Luluk meyakini bahwa RUU KIA dapat mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan dan mewujudkan visi pemerintah untuk menciptakan generasi emas pada tahun 2045, Jum’at (16/6/2023).

Luluk Nur Hamidah menyatakan, “Pemerintah sepertinya tidak serius dalam mewujudkan visi yang selalu diusungnya, seperti menciptakan generasi emas, sumber daya manusia unggul, bebas stunting, dan lain sebagainya. Namun, ketika berhadapan dengan industri, pemerintah masih bersikap setengah hati.”

“Saya juga membaca Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemerintah, terkait cuti bagi ibu dan ayah, belum ada kemajuan yang signifikan,” tambahnya.

RUU KIA mengatur tambahan cuti bagi ibu hamil dan melahirkan selama 6 bulan. Selain itu, RUU ini juga mengatur cuti bagi pekerja laki-laki ketika istrinya melahirkan.

Namun, aturan ini mendapatkan penolakan dari beberapa pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), terutama terkait cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Pihak perusahaan menganggap bahwa hal tersebut akan berdampak negatif terhadap kinerja perusahaan.

Luluk berpendapat bahwa hal ini seharusnya tidak menjadi permasalahan. Dia menyatakan bahwa solusi alternatif dapat ditemukan untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan jika tambahan cuti melahirkan diberlakukan.

“Semua dapat diatur secara rinci dalam pasal-pasal RUU, sehingga tidak perlu khawatir bahwa RUU KIA tidak akan mempertimbangkan kepentingan industri,” jelas Luluk.

Luluk menekankan pentingnya sikap tegas dari pemerintah. Dia meminta pemerintah untuk menjembatani antara pekerja perempuan dengan perusahaan.

“Salah satu solusi yang dapat diajukan pemerintah adalah membebankan gaji pekerja perempuan melalui jaminan sosial selama cuti enam bulan tersebut,” paparnya.

Luluk menjelaskan bahwa cuti enam bulan bagi pekerja perempuan dapat mengurangi angka stunting. Selain itu, hal ini juga dapat mencegah terjadinya depresi parah pada ibu dan ayah setelah melahirkan.

“Setelah masa kehamilan dan melahirkan, terdapat risiko-risiko serius, bahkan dapat menyebabkan depresi parah. Oleh karena itu, pendampingan dan cuti yang cukup sangat penting,” ungkap Luluk. Selain itu, Luluk menyadari pentingnya cuti bagi ayah. Menurutnya, tanggung jawab pengasuhan anak tidak hanya terletak pada ibu.

“Pengasuhan anak adalah tanggung jawab kedua orang tua. Oleh karena itu, cuti bagi ayah juga diperlukan, terutama pada awal kelahiran anak saat ibu sedang dalam masa pemulihan,” ujarnya.

“Anak akan tumbuh dan berkembang lebih baik jika lingkungan dan sistem pendukung mendukung. Terlebih lagi, jika ada dukungan penuh dari negara. RUU ini bertujuan untuk memutus rantai diskriminasi terhadap perempuan dan ibu,” tambah Luluk.

Luluk berharap bahwa persetujuan RUU KIA akan memberikan edukasi kepada orang tua tentang pentingnya pendampingan anak. Luluk juga meminta komitmen serius dalam penyempurnaan draf RUU KIA.

“Dengan adanya RUU KIA ini, saya berharap pemerintah akan lebih intensif dalam memberikan edukasi kepada orang tua tentang bagaimana mereka dapat mempersiapkan generasi bangsa agar menjadi lebih maju, bermartabat, dan unggul dalam bidang pendidikan,” ucap Luluk.

“Sebagai pengusul RUU ini, kami berharap ada komitmen yang serius dalam pembahasan RUU KIA yang memperhatikan kepentingan ibu dan anak, termasuk melibatkan kelompok masyarakat ibu dan anak dalam ruang diskusi,” pungkasnya.(Rz)