Jakarta | suararakyat.net – Pemerintah mendesak agar masyarakat tetap berhati-hati terhadap lowongan pekerjaan sebagai dampak dari kasus TPPO yang melibatkan 25 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Masyarakat diingatkan untuk tidak tergoda oleh iklan palsu yang menjanjikan pekerjaan mudah dan gaji tinggi.
Rendra Setiawan, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara massif terkait iklan lowongan pekerjaan palsu kepada masyarakat. Rendra mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait masalah ini.
“Kami terus meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus konten-konten di media sosial yang kami duga sebagai penipuan,” ujar Rendra dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada hari Selasa (16/5/2023).
Dia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai iklan lowongan pekerjaan yang ada. Sebaliknya, mereka harus memastikan kebenaran informasi dalam lowongan tersebut sebelum mengambil tindakan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan ulang jika mereka mendapatkan informasi yang diragukan,” pinta Rendra.
Pada kesempatan yang sama, Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), mengungkapkan bahwa terdapat 2.103 kasus terkait penipuan online. Kasus-kasus tersebut menyebar di Bangkok, Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, dan Filipina.
“Kabar terakhir dari KBRI Manila menyebutkan bahwa ada 242 WNI kita. Jadi, saat ini ada total 2.103 warga negara kita yang mengalami masalah terkait eksploitasi oleh perusahaan penipuan online,” paparnya.
Menurut Judha, langkah pencegahan saat ini menjadi hal yang paling penting. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap modus penipuan dalam lowongan pekerjaan di luar negeri.
“Melalui media sosial, mereka menawarkan gaji tinggi tanpa meminta kualifikasi khusus, bekerja tanpa visa kerja, dan menggunakan visa bebas ASEAN. Modus-modus seperti ini yang perlu kita waspadai,” jelasnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus TPPO terhadap 25 WNI yang menjadi korban perdagangan manusia dengan janji gaji tinggi dan fasilitas menguntungkan di luar negeri.
“Para korban dijanjikan menjadi operator pemasaran online dengan gaji antara Rp 12 juta hingga 15 juta serta komisi jika mencapai target,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Namun, ternyata mereka malah dipekerjakan oleh perusahaan penipuan online milik Warga Negara China di Myawaddi, Myanmar.
“Para korban bekerja di perusahaan penipuan online yang dimiliki oleh Warga Negara China dan ditempatkan di lokasi yang tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata,” ungkap Djuhandani.
Bukan hanya itu, mereka juga tidak pernah menerima gaji belasan juta yang dijanjikan di awal. Lebih buruk lagi, mereka sering mengalami perlakuan kekerasan.
“Jika korban tidak mencapai target, mereka akan dikenai hukuman berupa potongan gaji, termasuk tindakan kekerasan fisik seperti dijemur, squat jump, dan lain-lain, bahkan ada yang mengalami pemukulan, disetrum, dan penahanan,” ungkapnya.