Depok | suararakyat.net – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok telah menyediakan sejumlah tips penting bagi warga yang berencana membeli hewan kurban. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar memastikan keberhasilan dalam memilih hewan kurban yang sehat dan berkualitas.
Menurut Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida, kesehatan hewan kurban menjadi syarat utama yang harus diperhatikan sebelum menyembelih pada hari raya Iduladha.
DKP3 Kota Depok telah melakukan vaksinasi terhadap hewan kurban untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). Lebih dari 571 hewan telah divaksinasi dengan baik.
Dede mengungkapkan bahwa hewan kurban yang dijual di Depok harus memiliki tanda khusus yang menunjukkan bahwa hewan tersebut sehat. Sebagai contoh, sapi kurban harus dilengkapi dengan eartag yang merupakan tanda identifikasi.
Selain itu, warga juga disarankan untuk menanyakan asal-usul setiap hewan kurban kepada penjual. Penjual yang dapat menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban (SKPHK) dari daerah asalnya menandakan keabsahan dan kualitas hewan kurban tersebut.
“Warga juga harus menanyakan dari mana asal setiap hewan kurban, penjual harus bisa menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban (SKPHK) dari daerah asalnya. Lapak yang mendapatkan SKPHK adalah lapak yang sudah mengurus perizinan ke lurah dan ke camat setempat,” jelasnya, Selasa (13/06/2023)
Untuk hewan kurban yang akan dikirim ke luar Kota Depok, DKP3 Kota Depok juga dapat memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti bahwa ternak tersebut dalam keadaan sehat.
Tim pemeriksa hewan yang merupakan bagian dari DKP3 juga akan diterjunkan ke setiap wilayah untuk memeriksa langsung kondisi hewan yang dijual menjelang Iduladha, dimulai dari hari ini.
Dede menekankan kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli hewan kurban dengan memperhatikan eartag yang terdapat pada telinga sapi.
DKP3 Kota Depok juga memberikan informasi bahwa untuk kambing dan domba, tanda kesehatan dapat terlihat dari kalung yang digunakan oleh hewan tersebut. Selain itu, warga juga harus meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah pengirim.
Dengan melakukan langkah-langkah ini, diharapkan warga Kota Depok dapat memastikan bahwa hewan kurban yang dibeli adalah hewan yang sehat, berkualitas, dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Semoga pelaksanaan kurban tahun ini berjalan dengan lancar dan membawa kebahagiaan bagi seluruh umat Muslim. (Edh)