Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, HBS Desak Pemkot Depok Bertindak Tegas dan Transparan

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok H. Bambang Sutopo  (HBS) mengungkapkan rasa simpatinya atas kejadian di SDN Utan Jaya oleh pihak yang...
HomeNewsMemastikan Keterlibatan Nakes-Pasien, Wakil Ketua MPR Mendorong Penataan Layanan Kesehatan yang Lebih...

Memastikan Keterlibatan Nakes-Pasien, Wakil Ketua MPR Mendorong Penataan Layanan Kesehatan yang Lebih Baik

Jakarta | suararakyat.net – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengemukakan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sebagai dasar pembangunan sistem kesehatan yang melindungi dan melayani masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap individu berhak mendapatkan pemenuhan hak kesehatan masyarakat, Rabu (17/5/2023).

Dalam diskusi bertema “RUU Kesehatan: Ancaman atau Angin Perubahan?” yang diadakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12 pada hari ini, Lestari mengungkapkan bahwa penataan pelayanan kesehatan harus didasarkan pada pengalaman dan keterlibatan tenaga kesehatan dan pasien dalam mekanisme pengobatan di Indonesia.

Lestari juga menyatakan bahwa pelayanan kesehatan harus berfokus pada tahapan pengobatan yang menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi publik masih dibutuhkan untuk memberikan catatan evaluatif yang komprehensif terkait pasal-pasal dalam RUU Kesehatan yang sedang dalam proses legislatif di DPR.

Menurut Lestari, melalui diskusi konstruktif antara para pemangku kebijakan dan masyarakat, masalah-masalah yang dianggap problematik dan belum memenuhi harapan publik dalam RUU Kesehatan dapat dicarikan solusinya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem kesehatan nasional yang mampu menjadi instrumen perlindungan dan memastikan pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril, menyoroti dua isu penting terkait RUU Kesehatan. Pertama, urgensi RUU Kesehatan sebagai dukungan bagi transformasi kesehatan di Indonesia. Kedua, isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait pasal-pasal dalam RUU tersebut.

Syahril menjelaskan bahwa RUU Kesehatan bertujuan menciptakan layanan yang lebih fokus pada upaya pencegahan agar orang yang sehat tetap sehat. Transformasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, mengingat adanya ketimpangan dalam layanan kesehatan saat ini.

Lebih lanjut, RUU Kesehatan juga bertujuan meningkatkan kemandirian nasional dalam sektor farmasi dan alat kesehatan. RUU ini juga menekankan pentingnya kesiapan menghadapi krisis kesehatan masa kini dan masa depan, serta transformasi sistem pembangunan kesehatan terkait pendanaan dan evaluasi anggaran.

Dr. Ganis Irawan, dari Inisiatif Indonesia Sehat, mengungkapkan bahwa RUU Kesehatan yang sedang dibahas saat ini merupakan usulan dari pihak legislatif, meskipun di masyarakat terkesan sebagai usulan dari Kementerian Kesehatan. Ia menyampaikan pertanyaan mengenai apakah regulasi yang ada saat ini menghambat pelayanan kesehatan.

Ganis menambahkan bahwa penanganan kesehatan selama pandemi adalah bukti kematangan dari para pemimpin organisasi profesi yang memberikan pelayanan dengan memprioritaskan kepentingan bangsa. Ia juga mengkritik RUU Kesehatan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membatasi jumlah kuota tenaga kesehatan yang dapat berpraktik di wilayahnya, yang menurutnya membatasi hak-hak tenaga kesehatan untuk bekerja.

Dalam rangka memastikan sistem kesehatan nasional yang lebih baik, penting bagi para pemangku kebijakan dan masyarakat untuk berkolaborasi melalui diskusi terbuka, mendengar masukan publik, dan mencari solusi yang memadai untuk masalah-masalah yang dihadapi dalam RUU Kesehatan. Tujuannya adalah menciptakan RUU yang dapat memberikan perlindungan yang optimal serta pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang lebih baik.(Rz)