Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsMemahami Implementasi KKPD: BPKAD Semarang dan Jambi Melakukan Kunjungan ke Kota Cilegon

Memahami Implementasi KKPD: BPKAD Semarang dan Jambi Melakukan Kunjungan ke Kota Cilegon

Cilegon| suararakyat.net – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang dan Jambi melakukan kunjungan ke Kota Cilegon untuk mempelajari penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah/Domestik (KKPD) yang telah diterapkan di sana, Jum’at (12/5/2023).

Dalam rangka memahami KKPD secara lebih baik dan untuk memastikan implementasi sistem pembayaran berbasis kredit yang efektif di wilayah masing-masing, BPKAD Kota Semarang dan Jambi datang ke Kota Cilegon. Kepala BPKAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menyambut kunjungan ini dan menyatakan terima kasih kepada kedua tim yang datang.

Dalam upaya implementasi KKPD, BPKAD Kota Cilegon telah berkomunikasi secara intensif dengan Kemendagri dan Bank Jawa Barat-Banten (BJB) serta meminta bimbingan dari mereka. Dana mengungkapkan bahwa setiap wilayah memiliki tantangan dan kasus yang berbeda-beda, namun Pemerintah Kota Cilegon telah menjalin komunikasi yang baik dengan Bank BJB sebagai mitra dalam pelaksanaan pembayaran KKPD. Kota Cilegon juga menerima kunjungan dari berbagai daerah, termasuk Kota Semarang dan Kota Jambi.

Sri Hastyati, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Semarang, memberikan apresiasi terhadap implementasi KKPD yang telah dilakukan oleh Kota Cilegon. Ia mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Cilegon karena telah menjadi daerah percontohan atau pilot project KKPD. Tim dari Kota Semarang berharap dapat belajar sebanyak mungkin dari Kota Cilegon dan mengimplementasikannya di wilayah mereka.

Muhammad Husni, Kepala BPKAD Kota Jambi, juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Cilegon karena menyambut kedatangan mereka dengan baik dan memfasilitasi pembelajaran penerapan KKPD di wilayah tersebut. Husni menyebut kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mereka, dan ilmu yang didapatkan akan digunakan saat mereka meluncurkan KKPD di Kota Jambi pada perayaan Hari Jadi Kota tersebut.

Penerapan KKPD bertujuan untuk mendorong digitalisasi dan elektronifikasi sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerbitan KKPD dalam penggunaan APBN merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap transaksi non-tunai atau cashless.

Seperti namanya, penggunaan KKPD mirip dengan kartu kredit pada umumnya. Pemegang kartu, yang merupakan satuan kerja di instansi pemerintah, memiliki kewajiban pembayaran yang pertama kali ditanggung oleh bank penerbit. Pemegang kartu kemudian dapat melunasi kewajibannya sesuai dengan waktu yang disepakati.(Rz)