back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeEkonomiMelacak Penurunan Nilai: Alasan di Balik Pemangkasan Harga Kripto XRP Coin ke...

Melacak Penurunan Nilai: Alasan di Balik Pemangkasan Harga Kripto XRP Coin ke Zona Merah

suararakyat.net – Harga kripto XRP Coin mengalami pelemahan pada hari ini setelah muncul berita bahwa Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan terbaru yang melibatkan Ripple Labs.

Menurut data yang dihimpun dari Coinmarketcap, pada Kamis (10/8/2023), harga XRP Coin tercatat berada pada level Rp 9.625, mengalami penurunan sebesar 1,10 persen dalam kurun 24 jam terakhir. Volume perdagangan yang terjadi dalam 24 jam terakhir mencapai angka Rp 25,51 triliun, sementara kapitalisasi pasar XRP Coin saat ini berada dalam kisaran Rp 507,68 triliun.

Dalam surat yang dikeluarkan pada hari Rabu, 9 Agustus 2023, SEC mengajukan permintaan kepada Hakim Distrik AS, Analisa Torres di Manhattan, untuk memperbolehkan pengadilan banding federal untuk mengkaji kembali keputusannya yang diambil pada tanggal 13 Juli. Pada keputusan tersebut, Analisa Torres menyatakan bahwa penjualan token digital XRP Ripple di bursa publik telah sesuai dengan undang-undang sekuritas federal.

Lebih lanjut, SEC menjelaskan bahwa pengajuan banding ini diharapkan dapat mengatasi perbedaan pendapat dalam hal hukum, dan mereka merasa bahwa ada dasar substansial untuk mengambil langkah ini. SEC juga menyoroti bahwa hasil dari proses banding ini memiliki dampak penting terhadap penegakan undang-undang sekuritas dan potensi implikasi terhadap tuntutan hukum lainnya.

Sementara itu, Ripple Labs, perusahaan yang berada di balik kripto XRP Coin, berhasil meraih kemenangan sebagian dalam pertarungannya dengan SEC melalui putusan pengadilan. Putusan ini memberikan beberapa kejelasan terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan industri cryptocurrency di Amerika Serikat.

Pengadilan AS memutuskan bahwa penjualan token XRP Ripple di bursa dan melalui algoritme tidak dapat dianggap sebagai kontrak investasi. Namun, di sisi lain, pengadilan juga menyatakan bahwa penjualan token secara institusional tetap melanggar undang-undang sekuritas federal yang berlaku. Hal ini memberikan pandangan yang lebih tegas terkait dengan batasan legal dalam aktivitas transaksi menggunakan token digital seperti XRP Coin.

Dengan berlanjutnya perdebatan hukum ini, industri cryptocurrency di Amerika Serikat masih dihadapkan pada tantangan untuk mengartikulasikan kerangka regulasi yang jelas dan akurat. Dalam konteks ini, hasil akhir dari proses banding SEC dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi perkembangan masa depan kripto XRP Coin dan cryptocurrency secara keseluruhan di Amerika Serikat. (In)