Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeDaerahMedia Gathering Bahas Soal PPS, Simak Selengkapnya ini Kata Kepala KPP Pratama...

Media Gathering Bahas Soal PPS, Simak Selengkapnya ini Kata Kepala KPP Pratama Kupang

Reporter: Arifin

Kupang | suararakyat.net – Puluhan Wartawan dari berbagai media baik cetak elektronik maupun media online mengikuti kegiatan Media Gathering yang di gelar oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang,(KPP – Pratama Kupang) di Bondi Cafe, kawasan Kelapa Lima Kota Kupang, pada Kamis (2/6/2022).

Kegiatan diawali oleh Pemaparan materi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang disampaikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi.

Orang nomor satu di KPP Pratama Kupang ini didepan para awak media yang hadir, mejelaskan mulai dari kinerja KPP Pratama Kupang yang meliputi, secara Urgensi Pajak merupakan sumber terbesar penerimaan Negara, kepatuhan sukarela sebagai tulang punggung self assessment system’.

Keterbatasan, diakuinya bahwa Resource, kondisi geografis dan SDM yang terbatas belum dapat mengontrol secara keseluruhan para wajib pajak (WP).

Regulasi, yang bersifat dinamis disesuaikan dengan perkembangan zaman yang kemudian bisa memberi keadilan, kepastian hukum, kesederhanaan dan dukungan untuk peningkatan penerimaan pajak.

Wanita tangguh yang akrab disapa Ibu Ayu ini lantas juga menjelaskan tentang berapa pentingnya peran media sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (djp)
Media sebagai jembatan informasi, penyambung lidah, sarana sosialisasi kebijakan, sarana Transparansi dan keterbukaan informasi publik serta sebagai pembentuk persepsi publik.

” Jadi saya pikir yang terpenting adalah kesadaran dari para wajib pajak, hal ini penting dalam sistem perpajakan modern, karena jika para wajib pajak memahami peran dan kewajibannya, maka tentu dapat mendukung pembiayaan pembangunan demi kepentingan umum ” ungkap Ibu Ayu.

Khusus tentang PPS dirinya menghimbau agar para wajib pajak memanfaatkan sisa waktu yang ada, karena batas terakhir adalah akhir bulan Juni mendatang.

Sebelum mengakhiri pemaparannya Ibu Ayu, mewakili KPP Pratama Kupang, juga menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada para awak media, atas dukungan dan sinerginya selama ini, dalam penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat.

kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Jupiter Heidelberg Siburian tidak berbeda dengan Kepala KPP Pratama Kupang, Jupiter memaparkan tentang PPS secara lugas. kemudian diberikan kesempatan kepada para wartawan yang hadir untuk menghidupkan suasana dalam sesi tanya jawab, tim KPP Pratama Kupang juga menyiapkan dorprize bagi yang berhasil menjawab pertanyaan dari tim KPP Pratama Kupang dengan benar.

Terakhir Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan, I Wayan Agus Eka, juga menyampaikan tentang keterkaitan antara pajak dan dampak hukum yang mungkin bisa terjadi bila para wajib pajak dengan sengaja menutupi dan sengaja tidak melaporkan serta memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. (Arifin)