back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsMasyarakat Depok yang Membutuhkan Program RTLH, Ini Persyaratannya

Masyarakat Depok yang Membutuhkan Program RTLH, Ini Persyaratannya

Depok | suararakyat.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah meluncurkan program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejak tahun 2017 melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Depok. Program ini bertujuan untuk membantu warga yang kurang sejahtera agar dapat memiliki rumah yang layak huni. Setiap tahun, Pemkot Depok aktif dalam memberikan bantuan kepada warga pra sejahtera.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah dapat menerima bantuan melalui program RTLH. Pihaknya memiliki kriteria khusus untuk menentukan rumah yang berhak menerima bantuan tersebut.

“Sebelum diberikan bantuan kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat,” ujar Dadan, Selasa (06/06/23)

Dadan menjelaskan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh warga Depok untuk dapat menerima bantuan program RTLH. Pertama, calon penerima bantuan harus berasal dari kalangan masyarakat dengan ekonomi rendah.

Kedua, rumah calon penerima tidak boleh mengalami kerusakan 100 persen. Ketiga, lokasi rumah harus sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Keempat, rumah tersebut harus merupakan milik sendiri dan merupakan rumah pertama yang dimiliki.

Selain itu, rumah bakal calon penerima bantuan tidak boleh sedang dalam sengketa dengan pihak manapun dan tidak boleh diperjualbelikan selama tiga tahun ke depan.

Calon penerima bantuan juga tidak boleh pernah menerima bantuan sosial (bansos) RTLH dalam tiga tahun terakhir. Selanjutnya, kerusakan rumah calon penerima tidak boleh disebabkan oleh bencana alam. Dan terakhir, penerima bantuan harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam penggunaan dana yang diberikan, jelas Dadan. (Roni)