Jakarta | suararakyat.net – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan eks penyidik KPK, Novel Baswedan, telah menyentil Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pembocoran dokumen rahasia terkait penyelidikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut mereka, Firli diduga berada di balik kasus pembocoran dokumen tersebut. BW juga mempertanyakan apakah kasus ini terkait dengan pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro.
“Pada hari ini, Kamis, 6 April 2023, ada kehebohan yang menonjok labirin di jagat pemberantasan korupsi. Petir yang diduga pasti datang tetiba menggelegar keras secara cepat. Hal ini dipastikan jika ada pimpinan berperilaku nir-integritas di suatu institusi. Firli Bahuri, Ketua KPK, dituding atas adanya kebocoran dokumen penyelidikan KPK”, ucap BW kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Menurut BW, kebocoran dokumen adalah tanda dari ketidakberintegritasan pimpinan di institusi tersebut. Dia juga menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan memiliki dimensi yang sangat besar. BW menyatakan bahwa kasus ini diduga dilakukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu, tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK serta sekaligus tindak pidana korupsi.
“Berita ini seolah mengkonfirmasi bisik-bisik beberapa hari lalu di Gedung Merah Putih. Konfirmasi ini menjadi ‘Clear crystal’ setelah kejahatan pembocoran dokumen ‘dirilis’ media dan Dewas mengonfirmasi adanya laporan pelanggaran etik atas tuduhan pembocoran dokumen di atas”, terang BW.
“Ada pertanyaan yang harus diajukan, apakah ini juga masih berkaitan dengan rangkaian kenekatan dari Ketua KPK yang begitu ‘Ngotot’ untuk mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK ke Institusi Polri”, tandasnya.
“Yang pasti, ini bukan sekadar pelanggaran etik karena magnitude dimensinya sangat besar dan adanya indikasi pembocoran itu diduga keras atau punya indikasi ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK. Hal itu berarti melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, serta sekaligus sebagai tindak pidana korupsi seperti diatur di dalam Pasal 21 UU Tipikor,” sambungnya.
“Fakta itu mengkonfirmasi mengenai dugaan Firli Bahuri ‘main perkara.’ Itu kejahatan korupsi, harus diusut tuntas”, ujar Novel, Kamis (6/4/2023).
Novel Baswedan menyebut kasus ini harus diusut tuntas dan menyatakan bahwa Firli Bahuri diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dia juga menyinggung soal kasus suap terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang menurutnya tidak seluruhnya terungkap. Novel meminta agar KPK mengusut kasus dokumen bocor di Kementerian ESDM secara tuntas dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan tidak mengusut tuntas.
“Sebelumnya, kita dikagetkan dengan kasus Robin yang main perkara dengan membocorkan informasi atau memeras dan menerima sejumlah uang. Saat itu diduga ada pihak lain yang terlibat tetapi tidak berhasil diungkap”, katanya.
“Kali ini yang diduga terkait adalah Firli Bahuri selaku ketua KPK,” katanya.
“Jangan sampai KPK mengulangi kesalahan yang sama dengan tidak mengusut tuntas”, tegasnya.
Kasus ini bermula dari cuitan yang viral di Twitter pada Kamis (6/4) yang berisi tangkapan layar pesan Whatsapp yang berisi informasi soal dokumen rahasia penyelidikan KPK yang ditemukan saat penggeledahan kantor Kementerian ESDM, khususnya di ruangan kepala biro hukum pada 27 Maret 2023. Penghuni ruangan tersebut diinisialkan X.(NW)