back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Qori Hatmalina: Kurban sebagai Wujud Iman dan Kepedulian Sosial

DEPOK | suararakyat.net - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra, Qori Hatmalina , melaksanakan...
HomeHukumMantan Pimpinan KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil Melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri...

Mantan Pimpinan KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil Melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Etika

Jakarta | suararakyat.net – Abraham Samad, beberapa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama Koalisi Masyarakat Sipil, akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Firli akan dilaporkan atas dugaan pembocoran dokumen penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

“Kami ingin tegaskan bahwa hari ini kami akan melaporkan Saudara Firli Bahuri ke Dewan Pengawas atas pelanggaran etik dan perbuatan tercela yang dilakukan oleh Saudara Firli”,ย  ucap Abraham Samad saat unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin. (10/4/2023).

Tak hanya itu, menurut Samad, mereka juga akan melaporkan Firli ke Polisi. Samad menilai dugaan pembocoran dokumen masuk ranah pidana.

“Selain melaporkan Saudara Firli ke Dewan Pengawas, kami juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir lagi, dan tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal. Oleh karena itu, selain melaporkan Firli kepada Dewan Pengawas, kami juga akan melaporkan Firli ke penegak hukum karena melanggar hukum”, ungkap Samad.

Samad meminta Dewan Pengawas KPK segera memeriksa Firli. Samad meminta Dewan Pengawas KPK bekerja objektif.

“Oleh karena itu, kali ini kami mendesak Dewan Pengawas agar lebih objektif dalam mengusut Firli secara cepat dan memberikan sanksi pemberhentian dan pemberhentian tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran etik dan pidana”, jelas Samad.(Arf)