Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsMantan Penyidik KPK Desak Dewas Bebaskan Firli Bahuri dari Tugasnya

Mantan Penyidik KPK Desak Dewas Bebaskan Firli Bahuri dari Tugasnya

Jakarta | suararakyat.net – Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan. Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Lembaga Indonesia Calling 57+ (IM57+) meminta Dewan Pengawas KPK menangguhkan Firli, Selasa (4/4/2023).

Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, awalnya menyatakan pemecatan Endar diduga karena niat Firli merekayasa kasus. Ia mengklaim pemecatan Endar dilakukan secara paksa.

“Pemecatan Brigjen Endar Priantoro tidak bisa dilihat sebagai tindakan rutin KPK tapi indikasi rekayasa kasus paksa oleh Firli Bahuri,” kata Praswad kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Praswad menyebut pemecatan Endar terkesan dipaksakan. Dia mengatakan, pimpinan KPK mengambil tindakan tersebut setelah muncul perbedaan pendapat dalam penanganan kasus Formula E. Ia menyebut Endar menolak menaikkan status kasus Formula E dari penyidikan menjadi penuntutan.

“Penindakan paksa dilakukan setelah Brigjen Endar Priantoro menolak untuk mengangkat kasus Formula E ke penuntutan, sehingga kontroversi ini tidak lepas dari konteks itu,” jelas Praswad yang diberhentikan dari KPK setelah gagal uji wawasan kebangsaan. (TWK) dengan Novel Baswedan dan lainnya.

“Aksi pencopotan paksa bahkan sebelum tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir, tidak lepas dari rangkaian aksi yang dilakukan Firli untuk memaksa kasus ini diangkat,” imbuhnya.

Praswad menilai pemecatan Endar sebagai bukti KPK menjadi alat untuk memfasilitasi kepentingan politik pihak tertentu. Dia mendesak agar tindakan tersebut segera dihapuskan.

“Tindakan dugaan rekayasa kasus melalui kembalinya Brigjen Endar Priantoro menandakan KPK bisa menjadi alat politik yang jauh dari dan bertentangan dengan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum. Mendiamkan tindakan tersebut sama saja dengan membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi daripada melindunginya,” katanya.

Praswad mendesak Dewan Pengawas KPK proaktif mengusut pelanggaran etik dari pemecatan Endar. Dia mendesak Dewan Pengawas menskors Firli.

“Perlu ada langkah konkrit dari Presiden dan Dewan Pengawas KPK untuk membebaskan Firli dari segala tugas dan melakukan investigasi independen terhadap kasus ini. Jika Dewan Pengawas selalu pasif, sudah saatnya Presiden membentuk tim independen, ” kata Praswad.

Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK. KPK menyebut masa jabatan perwira polisi bintang satu itu telah berakhir di lembaga antikorupsi tersebut.

“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa jabatan Direktur Penyidikan di KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (3/4).

Detikcom memperoleh dokumen terkait masa jabatan Endar di KPK. Hal itu tercermin dari surat keputusan Sekretaris Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa. Salah satu isi putusan itu berisi pernyataan bahwa Endar diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Penyidikan di KPK per 1 April 2023.

“KPK telah menyampaikan surat pengembalian ke Polri pada 30 Maret 2023. Dimana masa jabatan Pak Endar P di KPK berakhir pada Maret.(Rz)