back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net โ€“ Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsMantan Kadivpropam Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Mantan Kadivpropam Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Jakarta | suararakyat.net – Pengadilan Tinggi Jakarta telah melaksanakan sidang banding untuk memutuskan vonis atas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengumumkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dikuatkan, Rabu (12/4/2023)

Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan bahwa unsur sengaja dalam perbuatan Ferdy Sambo telah terbukti secara hukum. Saksi dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan dianggap cukup untuk memvonis terdakwa dengan hukuman mati.

Hakim menilai bahwa tindakan Ferdy Sambo telah menyebabkan puluhan anggota Polri terlibat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, meskipun telah mengajukan banding, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa harus tetap berada di tahanan. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, yang juga dikenal sebagai Brigadir J.

Keempat terdakwa tersebut dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam persidangan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Kadivpropam Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, sementara tiga terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman pidana penjara. Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara. (Sarwijan)