Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeHukumMAKI Akan Mengajukan Uji Materi Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

MAKI Akan Mengajukan Uji Materi Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jakarta | suararakyat.net – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana untuk mengajukan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Uji materi ini direncanakan akan diajukan oleh MAKI dalam pekan depan.

“Karena pemerintah telah memutuskan itu mau tidak mau maka saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke Mahkamah konstitusi yaitu menguji materi lagi”, terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).

Boyamin menjelaskan, bahwa langkah menguji materi ini diambil setelah pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang berlaku sejak periode kepemimpinan saat ini. Putusan tersebut memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dan rekan-rekannya sebagai pimpinan KPK selama satu tahun ke depan.

Menurut Boyamin, dalam uji materi yang akan datang, MAKI akan menekankan tentang putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun yang seharusnya baru berlaku setelah masa jabatan Firli.

“Ini juga akan menghentikan polemik. Kalau gugatan saya ditolak, artinya memang berlaku sekarang. Artinya putusan MK menjadi lebih jelas. Karena yang bisa memaknai hanya Hakim MK, tidak bisa pemerintah maupun kita atau DPR”, tandasnya.

“Kalau saya nanti dikabulkan otomatis juga berlaku di periode yang akan datang. Maka harus segera dibentuk pansel untuk pimpinan KPK yang menggantikan Pak Firli cs”, jelasnya.

Pemerintah telah mengambil sikap untuk mengikuti putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Dengan demikian, pemerintah akan melaksanakan putusan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, kemudian menjelaskan nasib Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK. Mahfud menyatakan bahwa Pansel capim KPK tidak perlu dilanjutkan lagi.

Awalnya, Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah baru saja memulai rencana pembentukan Pansel capim KPK. Beberapa diskusi juga telah dilakukan sejak bulan April dan Mei 2023.

“Pansel belum dibentuk, hanya dimulai proses pembentukannya. Diskusi-diskusi kecil telah dilakukan sejak April dan Mei”, ucap Mahfud.

Namun, dalam pembahasan mengenai pembentukan Pansel capim KPK, Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK lalu menguatkan putusannya itu dengan menyebut keputusan tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK periode sekarang.

Berbekal putusan MK itu, masa jabatan Firli Bahuri dkk selaku pimpinan KPK yang sedianya berakhir tahun ini kemudian diperpanjang satu tahun ke depan. Mahfud menyebut putusan MK itu mengubah rencana pemerintah dalam proses pembentukan Pansel Capim KPK.

Menurut Mahfud, pembentukan Pansel Capim KPK saat ini pun tidak perlu dilanjutukan lagi usai pemerintah mengambil sikap untuk mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

“Eh tiba-tiba ada vonis MK, ya, sudah. Belum dilanjutkan lagi. Malah tidak perlu dilanjutkan pembentukannya”, ungkap Mahfud.(Arf)