Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomePolitikMahkamah Agung Kabulkan Kasasi Partai Aceh Terkait PAW Martini dari DPRA, Pang...

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Partai Aceh Terkait PAW Martini dari DPRA, Pang Ucok Segera Dilantik

Aceh Timur | suararakyat.net  – Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan yang mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Martini, anggota DPRA dari Dapil Aceh Timur, Selasa (20/6/2023).

Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh melalui putusan Nomor: 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2023. Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA) terkait perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Martini, anggota DPRA dari Partai Aceh.

Fadjri, Tim Kuasa Hukum Partai Aceh, membenarkan bahwa permohonan kasasi Partai Aceh telah dikabulkan. “Dalam putusannya, permohonan kasasi Partai Aceh telah dikabulkan,” kata Fadjri.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Martini. “Sehingga Pengadilan menyatakan bahwa PAW yang diusulkan oleh Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh,” ungkapnya.

Namun, dengan adanya putusan Kasasi dari MA, keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Dengan adanya putusan Kasasi dari MA, keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Fadjri juga menekankan bahwa Gubernur Aceh harus segera melaksanakan putusan tersebut dengan melanjutkan proses PAW terhadap Martini sebagai anggota DPRA periode 2019-2024. Proses ini harus segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri agar surat keputusan pergantian antar waktu anggota DPRA kepada Martini dapat segera diterbitkan.

Berdasarkan surat keputusan MA tersebut, Martini akan digantikan oleh M. Yusuf, yang akrab disapa Pang Ucok, sebagai anggota DPR Aceh dapil Aceh Timur dari Partai Aceh.

“Allah ini maha adil, keadilan tetap akan menjadi pemenang, meski ia hanya di penghujung. Saya selalu meyakini bahwa di negeri ini masih ada orang-orang yang selalu menjalankan amanah dengan baik,” ujar Pang Ucok.

Pang Ucok berharap agar semua pihak dapat menghormati dan mematuhi keputusan tersebut, baik dari segi hukum maupun politik.

“Jika hak sekarang membawa saya untuk menjalankan amanah di DPRA dengan sisa masa jabatan yang ada, izinkanlah saya melanjutkan aspirasi masyarakat yang belum tersentuh selama sisa masa jabatan ini,” tutup Pang Ucok. (Rizki M)