Depok | suararakyat.net – Mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berusia 20 tahun, yang kita sebut sebagai A, menjadi korban pelecehan seksual di Depok pada Senin, 13 Maret 2023. Saat itu, A sedang pulang ke kos setelah berbelanja di minimarket dan berjalan kaki di Jalan H.M Kuru, RT 004 RW 005, Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023).
Di salah satu tikungan gang, seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba melaju sangat dekat dengan A dari arah belakang. Tanpa diduga, pelaku meremas bokong A dengan tangan kirinya. Sang mahasiswi terkejut dan langsung berteriak, tetapi pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya.
A tidak mengejar pelaku karena situasi gang yang sepi, dan ia tidak berteriak minta tolong karena tak ada orang di sekitar. Pelaku juga menunjukkan gelagat santai dan tampak seolah-olah ingin meledek A setelah melakukan pelecehan. Sang mahasiswi sangat kesal dan kecewa dengan perilaku pelaku.
A menyadari bahwa bahaya pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di daerah tempat tinggalnya sendiri. Ia berniat melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok agar pelaku dapat segera ditangkap.
Pelecehan seksual adalah tindakan yang sangat merugikan dan tidak boleh diabaikan. Setiap orang berhak merasa aman dan terlindungi dari tindakan-tindakan yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia. Semua pihak harus bersama-sama untuk mencegah dan memberantas pelecehan seksual, sehingga semua orang bisa hidup dalam keamanan dan kesejahteraan. (Sulis)