back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsMahasiswa Gelar Aksi Demonstrasi Tolak UU Ciptaker dengan Melempar Tikus Mati ke...

Mahasiswa Gelar Aksi Demonstrasi Tolak UU Ciptaker dengan Melempar Tikus Mati ke Gedung DPR

Jakarta | suararakyat.net – Beberapa mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) mencoba memasuki gedung DPR dengan menggoyang-goyangkan pagar. Mereka juga melempar tikus mati ke dalam gedung tersebut. Pantauan suararakyat.net di lokasi pukul 17.00 WIB, Kamis (6/4/2023), massa mulai menggoyang-goyangkan pagar gedung DPR. Sebelum mulai mendorong, seorang orator memberikan perintah kepada massa.

Seorang mahasiswa dari mobil komando menyampaikan, “Teman-teman yang mau ngabuburit teman-teman. Mari kita iseng koyak-koyak pager ini kawan-kawan. Tapi tetap diingat untuk tidak rusuh.”

Massa juga sempat mencoba merusak kamera CCTV yang ada di sekitar gedung tersebut. Polisi memberikan peringatan kepada massa agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Saya ingatkan kepada adik-adik mahasiswa agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan pelanggaran hukum,” ujar seorang polisi melalui pengeras suara.

Pada pukul 17.30 WIB, massa mulai melemparkan tikus mati ke dalam gedung DPR. Massa yang melempar tikus juga mengenakan topeng wajah tikus.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang, sebelumnya mengatakan bahwa demo ini dilakukan untuk menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang. Mereka merasa kecewa atas pengesahan tersebut.

“Kami kecewa dengan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang karena hal ini mengakibatkan ketidakpercayaan kami terhadap seluruh lembaga negara, termasuk lembaga eksekutif yang membentuk produk hukum secara tertutup, lembaga legislatif yang mempermulus pengesahan Perppu Cipta Kerja, sampai dengan lembaga yudikatif yang seakan-akan tidak diperdulikan oleh lembaga negara lainnya,” katanya.(Rz)