Jakarta | suararakyat.net – Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap sebuah kasus penipuan yang menimpa jemaah umrah. Menurut laporan, ada ratusan korban yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp 10 miliar, Senin (27/3/2023).
Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag). Para korban melaporkan kepada Konjen di Arab Saudi karena mereka tidak dapat pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah. Para jemaah tersebut terlunta-lunta di Arab Saudi selama 9 hari bahkan ada yang tidur di jalanan.
Penyebabnya adalah mereka diberangkatkan oleh travel umrah PT NSWM. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa ratusan orang telah menjadi korban penipuan oleh travel umrah tersebut. Saat ini, polisi telah berhasil menangkap dua orang terkait kasus ini.
Salah satu korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya dijadwalkan untuk pulang pada 29 September 2022, namun batal pulang karena masalah visa. Mereka dibawa ke Hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari sebelum dipindahkan ke Hotel Pakons Prime. Tidak semua dari mereka dapat pulang dan 16 jemaah umrah terlunta-lunta di Saudi Arabia.
Abdus mewakili 16 jemaah lainnya dalam video yang diperoleh wartawan, ia berharap polisi menindak travel umrah tersebut agar tidak ada lagi korban berikutnya. Polisi menyidik kedua orang terkait kasus ini dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini menunjukkan bahwa para jemaah umrah harus lebih berhati-hati dalam memilih travel umrah yang dapat dipercaya. Tindakan penipuan semacam ini dapat merugikan banyak orang dan memberikan dampak yang buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap travel umrah secara keseluruhan.(Rz)