Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsLurah Mengikuti Prosedur Saat Ketua RW Pluit yang Tersangka Pelecehan Tak Bisa...

Lurah Mengikuti Prosedur Saat Ketua RW Pluit yang Tersangka Pelecehan Tak Bisa Langsung Dinonaktifkan

Jakarta | suararakyat.net – Plt Lurah Pluit, Jason Simanjuntak, memaparkan alasannya mengapa oknum Ketua RW yang diduga melakukan pelecehan seksual belum dinonaktifkan meskipun telah dijadikan tersangka. Jason menjelaskan bahwa keputusan untuk menonaktifkan seseorang dari jabatan tersebut tidak dapat diambil sendiri tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

“Kami tidak memiliki wewenang langsung untuk mencopot ST dari jabatannya sebagai Ketua RW 06. Ada prosedur yang harus diikuti, termasuk mekanisme Forum Musyawarah RW,” ucap Jason Simanjuntak dalam pernyataannya yang tertulis pada Jumat (11/8/2023).

Prosedur Forum Musyawarah RW merujuk pada ketentuan Pasal 30 Huruf E dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Organisasi Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Tindakan pemecatan baru dapat diambil jika ST telah mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap dalam kasus yang dihadapinya.

“Menurut peraturan, kami tidak bisa mencopot ST dari jabatannya sebagai Ketua RW sampai ada putusan hukum yang final,” lanjutnya.

Dalam waktu dekat, pihak Kelurahan Pluit akan membentuk Forum Musyawarah RW guna merespons status tersangka yang disandang oleh Ketua RW 06 yang bernama ST terkait dugaan kasus pelecehan seksual. Forum ini akan membahas mengenai nasib jabatan ST dalam kepengurusan RW 06.

Dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan kepada warga di RW 06, Jason telah menunjuk Sekretaris RW untuk sementara menggantikan peran Ketua RW. Ini sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 Huruf C dari Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Organisasi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

“Peran serta tugas Ketua RW dapat dijalankan oleh perangkat seperti Sekretaris RW selama ST berada dalam proses hukum dan menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap,” paparnya.

Seorang wanita yang dikenal dengan inisial RI dan merupakan pegawai di kelurahan diduga menjadi korban dari pelecehan yang dilakukan oleh oknum Ketua RW di Pluit. RI telah mengunjungi Aduan Balai Kota DKI Jakarta untuk melaporkan insiden yang menimpanya kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Selain melapor ke Balai Kota, RI juga telah membuat laporan terhadap Ketua RW ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut telah diresmikan dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 30 November 2022.

Pihak Ketua RW di Pluit juga memberikan tanggapan setelah dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang wanita, yang ternyata adalah pegawai di Kelurahan Pluit. Melalui kuasa hukumnya, Daniel Torino Voll, dijelaskan bahwa tuduhan pelecehan timbul akibat permintaan jabatan di dalam struktur RW oleh RI.

“Semua bermula dari permintaan RI untuk mendapatkan jabatan yang bertanggung jawab atas keuangan RW 06, namun permintaan ini ditolak oleh klien kami berdasarkan alasan larangan rangkap jabatan dalam pengelolaan RW 06,” ungkap Daniel kepada awak media di Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (11/8).

Diketahui bahwa RI, yang juga inisialnya, adalah pengurus dalam lembaga musyawarah kelurahan. Daniel juga menyebutkan bahwa RI tetap mendorong permintaannya untuk mengurusi keuangan RW meskipun tidak ada jabatan yang sesuai dan meskipun permintaan ini telah ditolak oleh klien mereka dengan alasan potensi konflik kepentingan.

“Dari situ, kami menduga bahwa RI merasa kecewa atas penolakan ini dan itulah yang kemudian mendorongnya untuk mencari cara untuk mencemarkan nama baik klien kami, termasuk dengan merencanakan tuduhan pelecehan yang tidak melibatkan kontak fisik, dengan memanfaatkan hubungan dekat yang sudah terjalin selama enam tahun,” paparnya.(Rz)