back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsLuka Bakar pada Penis Selama Khitan: Mediasi Antara Pihak Korban dan Dokter...

Luka Bakar pada Penis Selama Khitan: Mediasi Antara Pihak Korban dan Dokter Gagal Memberikan Solusi

Jakarta | suararakyat.net – Berita mengenai seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun yang mengalami luka bakar saat menjalani khitan di Pontianak, Kalimantan Barat, telah menjadi sorotan. Meskipun mediasi telah dilakukan antara pihak korban dan dokter yang melakukan khitan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

pada 1 April 2022. Anak laki-laki yang mengalami luka bakar tersebut merupakan putra dari seorang wanita bernama Popi. Saat menjalani proses khitan, penis anak tersebut terbakar.

Luka bakar meliputi bagian penis, pangkal penis, dan kulup penis, yang mengakibatkan saluran penis anak tersebut tidak lagi berfungsi secara normal. Untuk mendapatkan perawatan, anak tersebut dibawa ke RS Fatmawati di Jakarta dan masih memerlukan tindakan medis lanjutan.

Pihak korban telah melakukan mediasi dengan dokter yang melakukan khitan, dengan bantuan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Pontianak.

“Mediasi tidak berhasil dilakukan karena terduga pelaku tidak menyetujui poin-poin mediasi yang ditawarkan,” ungkap Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyat, kepada detikcom pada Selasa (16/5/2023).

Mediasi terakhir dilaksanakan pada 20 Maret 2023. Salah satu poin mediasi yang tidak disetujui oleh dokter khitan berkaitan dengan ganti rugi untuk korban.

“Poin mediasi tersebut mencakup kompensasi material untuk kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian pelaku,” jelas Niyah.

Dr. Wiwik Sudarso, seorang mediator dari IDI Kota Pontianak, mengatakan bahwa laporan mengenai mediasi telah disampaikan. “Sampai saat ini, mediasi belum menemukan titik tengah yang dapat disepakati,” kata Wiwik saat dihubungi terpisah.

Popi, orang tua korban khitan, merasa bahwa belum ada keadilan yang diperolehnya. Dia masih menuntut tanggung jawab dari dokter yang melakukan khitan dan meminta ganti rugi. Namun, karena mediasi gagal, dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pontianak pada 1 April 2023.

“Pada tanggal 4 Mei lalu, saya dimintai keterangan oleh Polres terkait laporan yang saya ajukan. Saat ini, saya masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar Popi saat dihubungi terpisah.

Saat ini, kondisi saluran penis anaknya masih berada di bawah pangkal penis. Jika ingin memperbaikinya, diperlukan rekonstruksi medis. Namun, rekonstruksi tersebut tidak dapat dilakukan saat ini karena Popi merasa kasihan terhadap anaknya yang telah menjalani tiga kali operasi sebelumnya.

“Saya telah mengonsultasikan kondisi mental anak saya kepada seorang psikolog. Baik saya maupun anak saya juga mengikuti sesi konseling,” ungkap Popi.(Rz)