Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsLARM–GAK Aktvis Penggiat Anti Korupsi Bongkar Dugaan Pungli, Jual Beli Kamar dan...

LARM–GAK Aktvis Penggiat Anti Korupsi Bongkar Dugaan Pungli, Jual Beli Kamar dan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas II B Lamongan

Reporter: Okik

Lamongan | Gerbang Indonesia – Seorang aktivis penggiat anti korupsi membongkar dugaan Pungli, jual beli kamar dan peredaran narkoba yang terjadi di Lapas Kelas IIB Lamongan, (12/2/2022).

Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) dan Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) kembali menerima aduan dari Aktivis Penggiat Anti Korupsi terkait dugaan Pungli, Jual beli kamar dan peredaran narkoba yang terjadi di dalam lapas kelas IIB Lamongan,” ucapnya.

Di tempat berbeda saat di temui awak media di kediamannya saudara BA , menyampaikan bahwa di dalam lapas kelas IIB Lamongan telah terjadi dugaan Pungli, Jual Beli kamar dan Peredaran Narkoba.

“Iya mas, di dalam lapas kelas IIB Lamongan telah terjadi dugaan Pungli, jual beli kamar dan Peredaran Narkoba, karna pada saat saya di tahan di lapas kelas IIB Lamongan, saya di minta untuk membayar uang kebersihan sebesar Rp 25.000, perorang dan pada saat itu ada 30 orang, dan kami juga di Suruh bayar uang kamar sebesar Rp 550000 untuk kamar yang ada di blok C dan untuk kamar yang ada di blok D kami di suruh bayar 350000, dan kalau saya tidak bisa bayar maka kami akan di tempatkan di Penaling, dan setelah vonis kami juga di suruh membayar kembali sesuai lama masa tahanan dan pada saat itu saya juga di suruh bayar lagi sebesar 150000 supaya tidak di pindah ke blok napi, dan semua uang kamar di serahkan melalui tamping utama,” ungkapnya.

Saudara BA juga menyampaikan ke awak Media kalau di dalam lapas kelas IIB Lamongan, sewa HP dan peredaran narkoba juga ada di dalam lapas kelas IIB Lamongan.

“Sewa HP di dalam lapas kelas IIB Lamongan ada mas, perjamnya 10.000 dan ada juga perharinya 50.000, dan yang menyewakan tamping blok dan supaya aman tamping yang menyewakan memberikan rokok ke petugas tujuannya supaya kalau ketahuan tidak di proses, soalnya kalau ketahuan di beri sanksi untuk bayar uang dan kalau tidak bayar di pukul dan di masukkan ke strafsel, dan pernah ada test urine didalam lapas kelas IIB Lamongan dan di temukan 4 orang yang positif narkoba, dan cuman di masukkan ke strafsel dan kalau mau keluar dari strafsel harus bayar melalui tamping utama,” ucap BA.

Dari beberapa penyampaian saudara BA, Maka kami akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan Dugaan Pungli, jual beli kamar dan Peredaran Narkoba tersebut ke Kanwil Kemenkumham Jawa timur dan akan kami tembuskan ke Kementerian Hukum dan HAM RI, ujar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.( okik )