Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsLanggar Instruksi Mendagri, Pelantikan DPD Partai Demokrat Tetap Dilaksanakan di Tengah Pandemi

Langgar Instruksi Mendagri, Pelantikan DPD Partai Demokrat Tetap Dilaksanakan di Tengah Pandemi

Laporan: Arifin

Kupang | suararakyat.net – Ratusan Pengunjuk rasa yang mengatasnamakan diri Simpatisan Jeriko kembali turun kejalan, kali ini masa mendatangi Hotel Kristal yang ada di kawasan jalan Timor Raya Pasir Panjang Kota Kupang, tempat dilaksanakannya Pelantikan pengurus DPD Partai Demokrat NTT (11/3/2022).

Ratusan masa tersebut kecewa atas keputusan DPP Partai Demokrat yang memenangkan Leo Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT yang pada hari Jumat 11 Maret 2022 akan dilantik.

Koordinator aksi simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore, dalam orasinya menyatakan bahwa dirinya bersama simpatisan Jeriko lainnya akan tetap melawan praktek buruk Demokrasi yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Berlambang Mercy ini, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Seperti diketahui bahwa dalam perolehan suara yang sebenarnya saat dilakukan Musda IV, Jefri Riwu Kore unggul dengan 12 suara, sedangkan Leo Lelo selisih satu suara hanya mendapat 11 suara.

” Kita akan terus lawan Praktek buruk Demokrasi Partai Demokrat ini, ini adalah bentuk kesewenang-wenangan Ketum AHY, bahkan kita akan kawal sampai di ajang pemilu 2024 nanti, kami akan ajak rakyat agar jangan memilih partai yang tidak demokratis ” ujar Hery,sang korlap.

Hery juga menambahkan, terlalu dipaksakan hasil Musda IV Partai Demokrat waktu itu,
” masa 12 dibanding 11 kok malah 11 yang jadi ketua, ini sudah merupakan bukti bahwa partai ini tidak bisa dipercaya, jangan pilih partai yang seperti ini ” ungkapnya.

Simpatisan Jeriko menentang dan berusaha membubarkan rencana Pelantikan pengurus Partai Demokrat NTT di hotel Kristal mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian, ratusan personil serta kendaraan water Canon, dikerahkan untuk menghalau masa dari Simpatisan Jeriko.

Sementara itu satuan gugus tugas covid-19 Kota Kupang yang dipimpin oleh Kepala BPBD Ernest Ludji didampingi Kasat Pol PP, Rudi Abu bakar yang mendatangi lokasi tidak dapat berbuat banyak, meski sudah menyatakan bahwa secara aturan kegiatan pelantikan yang melibatkan sekitar 400 orang yang dilakukan ini tidak mendapat ijin resmi dari tim satgas Covid-19, namun pihak penyelenggara dari Partai demokrat mengaku mengantongi izin dari tim gugus tugas Provinsi maka kegiatan tetap dilaksanakan.

Kasat Pol PP Kota Kupang, didepan para awak media yang ada dilokasi menyatakan bahwa kondisi kota Kupang saat ini sedang berada pada level III, bahkan hal itu sesuai Inmendagri yang secara aturan seharusnya tidak boleh melaksanakan kegiatan yang berpotensi adanya Kerumunan.

“Kami harap tidak terjadi apa-apa setelah ini, karena jangan sampai kerumunan ini akan menjadi klaster baru penularan Covid-19, kami tidak bertanggung jawab karena kami sudah datang dan berupaya menegakkan aturan tapi malah satgas Provinsi memberikan ijin, kami sangat menyayangkan itu masak satgas Provinsi bisa menentang Instruksi Mendagri. ” Ungkap Kasat Pol PP Kota Kupang.(Arifin)