suararakyat.net – Negara Bagian Kuwait Melarang Mata Uang Kripto Sepenuhnya untuk Mengatasi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Kuwait telah menjadi negara bagian terbaru yang sepenuhnya melarang mata uang kripto seperti Bitcoin dan aktivitas yang terkait dengannya. Pada 18 Juli, Otoritas Pasar Modal (Capital Market Authority/CMA) sebagai regulator keuangan utama di Kuwait, menerbitkan sebuah surat edaran yang mengatur pengawasan dan penerbitan aset virtual di negara tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, CMA dengan tegas menegaskan komitmennya untuk melarang segala bentuk penggunaan dan operasi mata uang kripto. Termasuk dalam larangan ini adalah pembayaran menggunakan kripto, investasi di dalamnya, serta aktivitas penambangan kripto. Selain itu, regulator lokal juga dilarang untuk mengeluarkan lisensi bagi perusahaan yang ingin menyediakan layanan aset virtual sebagai bagian dari bisnis komersial mereka.
Namun, surat edaran ini memiliki pengecualian bagi sekuritas dan instrumen keuangan lainnya yang diatur oleh Bank Sentral Kuwait dan CMA. Artinya, peraturan ini tidak berlaku bagi aset-aset keuangan yang telah diatur dengan ketat oleh otoritas keuangan negara tersebut.
Keputusan untuk melarang mata uang kripto ini juga dilandasi oleh tujuan Kuwait untuk memerangi praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Surat edaran ini mencatat bahwa harga aset kripto cenderung dipengaruhi oleh spekulasi, sehingga dapat menimbulkan risiko bagi investor dan juga menyediakan celah bagi aktivitas ilegal seperti pencucian uang.
Regulator CMA juga menegaskan bahwa pelanggaran undang-undang anti pencucian uang Kuwait akan ditindak sesuai dengan ketentuan Pasal (15) Undang-Undang No. 106 Tahun 2013. Hukuman untuk pelanggaran tersebut tentu akan menjadi salah satu upaya untuk mencegah aktivitas ilegal yang terkait dengan mata uang kripto di negara ini.
Surat edaran ini juga mendorong para pelanggan untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap risiko yang terkait dengan transaksi aset virtual. Mengingat tingkat volatilitas yang tinggi dari mata uang kripto, para investor diminta untuk melakukan pendekatan yang lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
Langkah Kuwait untuk melarang mata uang kripto ini sejalan dengan upaya global untuk mengatasi masalah pencucian uang dan pendanaan terorisme. CMA merujuk pada kesimpulan dari Komite Nasional Pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme terkait komitmen penerapan Rekomendasi oleh Satgas Aksi Keuangan.
Pembatasan mata uang kripto oleh CMA ini merupakan bagian dari serangkaian larangan terbaru di Kuwait yang melibatkan beberapa otoritas pengawas, termasuk Bank Sentral Kuwait, Kementerian Perdagangan dan Industri, dan Unit Regulator Asuransi. Semua langkah ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan melindungi masyarakat dari risiko keuangan yang tidak diinginkan.
Dengan peraturan baru ini, Kuwait berharap dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih stabil dan meminimalisir risiko penyalahgunaan mata uang kripto untuk kegiatan ilegal. Keputusan ini tentu akan memiliki dampak signifikan pada pasar aset virtual di negara tersebut, dan diharapkan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menghadapi tantangan serupa. (In)