Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsKuasa Kurator PT. Rama Gloria Sakti Tekstil Industri (Dalam Pailit) Juga Lapor...

Kuasa Kurator PT. Rama Gloria Sakti Tekstil Industri (Dalam Pailit) Juga Lapor Komnasham

Reporter: Okik

Surabaya | suararakyat.net – Dengan mengutip kata-kata Najwa Shihab “Keadilan jadi barang sukar, ketika hukum hanya tegak pada yang bayar”, kuasa hukum Kurator PT.Rama Gloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit), Dr. Hadi Pranoto, SH. MH, melaporkan praktek buruk penegakan hukum di Ditreskrimsus Polda Jatim yang hendak menggagalkan tujuan kepailitan sebagai Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya, sebagai bagian program Pemerintah dalam UUK PKPU, yakni dengan cara mencari-cari kesalahan Tim Kurator Della Anggun Paramita, SH dan Yakub Miradi SH MH kepada Presiden, DPR-RI, Menkopolhukam, Badan Intelijen Negara (BIN) dan lainnya termasuk Komnasham.

Langkah sukar itu menurutnya”, dilakukan karena menghadapi mafia peradilan, yakni konspirasi aparat yang maju tak gentar bela yang bayar. Mereka diduga dikendalikan oleh pengusaha keturunan bersaudara berinisial S dan MM didampingi oleh oknum pengacara ES yang konon punya jaringan kuat dengan aparat kepolisian, tutur Dr. Hadi Pranoto. Kamis (1/9/2022).

Ditanya, mengapa harus lapor ke Komnasham segala ? Mantan Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah Jatim untuk Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin menjelaskan, jika hal itu ditempuh dalam rangka hak asasi Kurator Della Anggun Paramita dan Yakub Miradi, yakni Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (prosedural rights). Mengingat Kurator itu diangkat oleh Pengadilan Niaga guna menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan UUK PKPU, jelas Hadi Pranoto.

Lebih lanjut “Indikasi kuat adanya pelanggaran HAM di Ditreskrimsus Polda Jatim, diurai oleh Kuasa Kurator yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis (DPN KBM), diantaranya adanya konspirasi antara Debitor Pailit PT. Rama Gloria Sakti Tekstil Industri dengan oknum aparat Ditreskrimsus Polda Jatim dengan menjadikan peristiwa perdata sebagaimana diatur dalam UUK PKPU menjadi kriminalisasi secara pidana.

Konspirasi itu mencampakkan Program Pemerintah Republik Indonesia UUK PKPU, dan mengabaikan kewenangan absolut Pengadilan Niaga cq Hakim Pengawas.

Persekongkolan debitor pailit dengan oknum aparat Ditreskrimsus Polda punya target menggagalkan tujuan kepailitan yang diamanatkan oleh UUK PKPU dengan cara mengkriminalisasi Tim Kurator.

Mafia peradilan itu terbaca dengan jelas dan terang benderang, diduga sarat pelicin, yakni dengan adanya laporan informasi debitor pailit dan Surat Perintah Penyelidikan serta Surat Panggilan kepada Tim Kurator dibuat pada hari dan tanggal yang sama. Berbanding terbalik dengan Surat Pengaduan Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) pada tanggal 4 Agustus 2022, yang sampai hari ini belum ada tindak lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Mafia peradilan itu bersekongkol membuat kepalsuan dan pemalsuan. Pemalsuan dan kepalsuan itu melibatkan oknum aparat Ditreskrimsus Polda Jatim dan Kuasa Hukum debitor pailit, ESLF dan LFJLI. Mereka membuat keadaan palsu yaitu dengan menyatakan bahwa debitor pailit itu telah menempuh Renvoi Prosedur sebanyak dua kali, sebagaimana dimaksud dalam UUK PKPU namun tidak digubris oleh Tim Kurator katanya. Sehingga Tim Kurator dituding tidak independen dan menempatkan keterangan palsu pada Daftar Piutang Tetap (DPT).

Padahal, faktanya Debitor Pailit itu tidak pernah menempuh Renvoi Prosedur. Alat bukti yang diajukan oleh pengacaranya diketahui palsu. Karena yang dijadikan alat bukti hanyalah Surat biasa, bukan bukti adanya Renvoi Prosedur. Mafia peradilan itu menciderai hak asasi Kurator untuk dilindungi hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Debitur pailit dan oknum aparat Ditreskrimsus Polda Jatim merampas hak asasi Kurator antara lain dengan cara pemalsuan dan kepalsuan. Untuk itu sejalan dengan tekad Presiden Sikat Mafia Peradilan.

Bersama ini diharap Presiden cq Kapolri cq Kapolda Jatim agar menangkap mereka untuk diproses hukum yang tegas. Kepada KOMNASHAM diharapkan dapat memastikan adanya pelanggaran hak asasi Kurator untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum,” pungkas Hadi Pranoto.(okik)