Reporter: Okik
Surabaya | suararakyat.net – Dengan mengutip kata-kata Najwa Shihab “Keadilan jadi barang sukar, ketika hukum hanya tegak pada yang bayar”, kuasa hukum Kurator PT.Rama Gloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit), Dr. Hadi Pranoto, SH. MH, melaporkan praktek buruk penegakan hukum di Ditreskrimsus Polda Jatim yang hendak menggagalkan tujuan kepailitan sebagai Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya, sebagai bagian program Pemerintah dalam UUK PKPU, yakni dengan cara mencari-cari kesalahan Tim Kurator Della Anggun Paramita, SH dan Yakub Miradi SH MH kepada Presiden, DPR-RI, Menkopolhukam, Badan Intelijen Negara (BIN) dan lainnya termasuk Komnasham.
Langkah sukar itu menurutnya”, dilakukan karena menghadapi mafia peradilan, yakni konspirasi aparat yang maju tak gentar bela yang bayar. Mereka diduga dikendalikan oleh pengusaha keturunan bersaudara berinisial S dan MM didampingi oleh oknum pengacara ES yang konon punya jaringan kuat dengan aparat kepolisian, tutur Dr. Hadi Pranoto. Kamis (1/9/2022).
Ditanya, mengapa harus lapor ke Komnasham segala ? Mantan Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah Jatim untuk Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin menjelaskan, jika hal itu ditempuh dalam rangka hak asasi Kurator Della Anggun Paramita dan Yakub Miradi, yakni Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (prosedural rights). Mengingat Kurator itu diangkat oleh Pengadilan Niaga guna menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan UUK PKPU, jelas Hadi Pranoto.
Lebih lanjut “Indikasi kuat adanya pelanggaran HAM di Ditreskrimsus Polda Jatim, diurai oleh Kuasa Kurator yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis (DPN KBM), diantaranya adanya konspirasi antara Debitor Pailit PT. Rama Gloria Sakti Tekstil Industri dengan oknum aparat Ditreskrimsus Polda Jatim dengan menjadikan peristiwa perdata sebagaimana diatur dalam UUK PKPU menjadi kriminalisasi secara pidana.
Konspirasi itu mencampakkan Program Pemerintah Republik Indonesia UUK PKPU, dan mengabaikan kewenangan absolut Pengadilan Niaga cq Hakim Pengawas.
Persekongkolan debitor pailit dengan oknum aparat Ditreskrimsus Polda punya target menggagalkan tujuan kepailitan yang diamanatkan oleh UUK PKPU dengan cara mengkriminalisasi Tim Kurator.
Mafia peradilan itu terbaca dengan jelas dan terang benderang, diduga sarat pelicin, yakni dengan adanya laporan informasi debitor pailit dan Surat Perintah Penyelidikan serta Surat Panggilan kepada Tim Kurator dibuat pada hari dan tanggal yang sama. Berbanding terbalik dengan Surat Pengaduan Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) pada tanggal 4 Agustus 2022, yang sampai hari ini belum ada tindak lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Mafia peradilan itu bersekongkol membuat kepalsuan dan pemalsuan. Pemalsuan dan kepalsuan itu melibatkan oknum aparat Ditreskrimsus Polda Jatim dan Kuasa Hukum debitor pailit, ESLF dan LFJLI. Mereka membuat keadaan palsu yaitu dengan menyatakan bahwa debitor pailit itu telah menempuh Renvoi Prosedur sebanyak dua kali, sebagaimana dimaksud dalam UUK PKPU namun tidak digubris oleh Tim Kurator katanya. Sehingga Tim Kurator dituding tidak independen dan menempatkan keterangan palsu pada Daftar Piutang Tetap (DPT).
Padahal, faktanya Debitor Pailit itu tidak pernah menempuh Renvoi Prosedur. Alat bukti yang diajukan oleh pengacaranya diketahui palsu. Karena yang dijadikan alat bukti hanyalah Surat biasa, bukan bukti adanya Renvoi Prosedur. Mafia peradilan itu menciderai hak asasi Kurator untuk dilindungi hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Debitur pailit dan oknum aparat Ditreskrimsus Polda Jatim merampas hak asasi Kurator antara lain dengan cara pemalsuan dan kepalsuan. Untuk itu sejalan dengan tekad Presiden Sikat Mafia Peradilan.
Bersama ini diharap Presiden cq Kapolri cq Kapolda Jatim agar menangkap mereka untuk diproses hukum yang tegas. Kepada KOMNASHAM diharapkan dapat memastikan adanya pelanggaran hak asasi Kurator untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum,” pungkas Hadi Pranoto.(okik)