Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Masuk Struktur KONI, Andi Tatang Gaspol Urus Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat, Prof. H. Muhammad Budiana , secara resmi mengukuhkan jajaran pengurus...
HomeHukumKuasa Hukum Gus Nur Ajukan Banding atas Vonis Ujaran Kebencian

Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Banding atas Vonis Ujaran Kebencian

Jakarta | suararakyat.net – Tim kuasa hukum Gus Nur telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Semarang untuk menolak vonis enam tahun yang dijatuhkan kepada kliennya atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Pihak kuasa hukum Gus Nur mengajukan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Surakarta.

“Pada intinya kami hari ini mengajukan memori banding, kami mengajukan berkasnya ke Pengadilan Negeri Surakarta yang nantinya akan diserahkan pada pengadilan tinggi Semarang”, terang Tim kuasa hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, di PN Solo, Jum’at (5/4/2023).

Menurut Andika Dian Prasetyo, anggota tim kuasa hukum Gus Nur, perkara yang dijalani Gus Nur berbeda dengan perkara yang dijalani Bambang Tri, sehingga vonis yang dijatuhkan harus berbeda pula. Bambang Tri adalah pemilik produk Ijazah palsu Jokowi yang diselidiki oleh Gus Nur.

“Jadi kaitannya dengan izin memori banding itu, jelas kita menolak yang kemarin vonis putusan 6 tahun itu. Bahwa yang pertama adalah perkara ini yang berbeda, perkara Gus nur dan Bambang Tri berbeda”, ucapnya.

Gus Nur hanya bertindak sebagai penanya atau wawancara dalam kasus tersebut untuk mengklarifikasi kebenaran informasi. Namun, Majelis Hakim PN Solo menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Gus Nur dan Bambang Tri.

“Jadi dari dua orang itu perannya berbeda-beda karena yang pertama itu adalah Bambang Tri adalah seorang pemilik produk ijazah palsu Jokowi. Jadi dia yang mempunyai produk dari penggugat ijazah Jokowi, yang kedua dia itu juga mempunyai penelitian tentang ijazah, ijazahnya Bapak Jokowi”, jelasnya.

Pihak kuasa hukum Gus Nur menilai vonis tersebut tidak adil dan mengajukan sumpah mubahalah sebagai sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut. Namun, Majelis Hakim menggunakan hal ini sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis enam tahun.

“Makanya beliau mengajukan sumpah mubahalah sebagai sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri. Kan ternyata hal itu dijadikan Majelis Hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun dan itu menurut kami sangat-sangat tidak adil”, ungkapnya.

Dengan pengajuan banding ini, tim kuasa hukum Gus Nur berharap kliennya bisa terbebas dari vonis tersebut dan menurut mereka, vonis yang seharusnya diberikan kepada Gus Nur adalah kurang dari enam tahun atau bahkan bebas.

“Kalau kita bilang seharusnya dibawah 6 tahun seharusnya Gus Nur itu bebas, bukan hanya turun”, tandasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 18 April 2023, Majelis Hakim PN Solo menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Gus Nur atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang menimbulkan keonaran. Hakim menilai Gus Nur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun”, ucap Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, saat membacakan putusan.

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.(Arf)