Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsKPU RI Terima Laporan Rekapitulasi Jumlah DPS Pemilu 2024 Tembus 205.853.518 Orang

KPU RI Terima Laporan Rekapitulasi Jumlah DPS Pemilu 2024 Tembus 205.853.518 Orang

Jakarta | suararakyat.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menerima laporan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam negeri dan luar negeri untuk Pemilu 2024. Jumlah total DPS yang tercatat mencapai 205.853.518 orang. Hal ini diumumkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, saat Rapat Pleno terbuka yang membahas rekapitulasi DPS pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (18/4/2023).

Hasyim menjelaskan, bahwa dari jumlah total DPS tersebut, terdapat 102.847.040 pemilih laki-laki di dalam negeri dan luar negeri, serta 103.006.478 pemilih perempuan di dalam negeri dan luar negeri. Namun, ia juga mengingatkan bahwa angka 205 juta pemilih ini masih bisa mengalami perubahan, mengingat DPS merupakan data sementara yang masih dapat dikoreksi.

“Pada akhirnya jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518”, ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat Rapat Pleno Terbuka membahas rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

Lebih lanjut Hasyim menyebutkan, bahwa terdapat 514 Kabupaten/Kota, 7.277 kecamatan, 83.860 Desa/PPLN, dan 823.287 TPS/TPS LN yang terlibat dalam proses rekapitulasi DPS ini. Setiap partai politik akan diberikan salinan DPS untuk keperluan pemilu.

“Perlu diketahui bahwa angka 205 juta pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan, namanya juga DPS, sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi”, ujarnya.

Sebelumnya, KPU telah menggelar rapat pleno terbuka untuk membahas rekapitulasi DPS pemilu 2024. Rapat pleno ini dihadiri oleh pemerintah, parlemen, dan peserta pemilu. Hasyim mengungkapkan bahwa pada tanggal 5 April lalu, KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah menetapkan daftar pemilih sementara sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Begitu pula dengan 128 PPLN di seluruh dunia yang telah menetapkan daftar pemilih sementara.

“Demikian rekapitulasi daftar pemilih sementara untuk tingkat nasional untuk pemilihan umum 2024”, ujarnya.

Hasyim juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat 130 kantor perwakilan RI di luar negeri, namun hanya 128 PPLN yang terbentuk dengan alasan keamanan dan politik dalam negeri di beberapa negara. Dua kantor perwakilan yang tidak membentuk PPLN adalah di Afganistan dan Korea Utara

“Pada tanggal 5 April kemarin sebagaimana kewenangan di dalam Undang-Undang Pemilu, KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia, 514 kabupaten/kota telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk keperluan Pemilu 2024. Demikian juga 128 PPLN di seluruh dunia juga sudah menetapkan daftar pemilih sementara”, ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sambutannya, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

Dengan telah selesainya proses rekapitulasi DPS ini, KPU RI telah mempersiapkan data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilu 2024. Namun, data tersebut masih bersifat sementara dan dapat mengalami perubahan dalam proses selanjutnya. Pemilu 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPS.(Arf)