Jakarta | suararakyat.net – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengambilan sampel suara terhadap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil untuk membandingkan dengan sejumlah percakapan terkait penerimaan suap. M Adil sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan kepada wartawan bahwa tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi di lingkungan BPK Riau terkait temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga menemukan dugaan aliran uang yang diterima oleh M Adil dari MA.
“Tim Penyidik juga melakukan pengambilan sampling suara Tersangka MA untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap”, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum’at (28/4/2023).
KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap M Adil pada tanggal 6 April 2023 di rumah dinasnya. M Adil kemudian dibawa ke Pekanbaru, Riau setelah terkena OTT KPK. Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, menyebutkan bahwa tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan M Adil berhasil diamankan.
“Kamis, 27 April, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, yakni Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau Odipong Sep”, terang Ali.
“Dikonfirmasi juga adanya dugaan aliran uang yang diterima Tersangka MFA dari MA”, ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus korupsi yang melibatkan M Adil dan oknum BPK Riau.
“Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas”, tandas Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, Jum’at (7/4).(Arf)