back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsKPK Menyelidiki Kasus Pencucian Uang Terkait Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dari...

KPK Menyelidiki Kasus Pencucian Uang Terkait Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

Jakarta | suararakyat.net – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai mengusut dugaan pencucian uang terhadap Rafael Alun.

“Kami sedang memperdalam pemeriksaan saksi-saksi yang sudah kami panggil dan fokus pada tindak pidana pencucian uang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

KPK juga mendalami transaksi properti mencurigakan terkait jual beli rumah Rafael yang diduga transaksi terselubung.

โ€œTentu salah satu unsur dugaan tindak pidana pencucian uang adalah menyembunyikan, menyamarkan, dan membelanjakan uang,โ€ kata Ali.

Ali mengatakan penyidik โ€‹โ€‹KPK terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rafael. Dia mengatakan KPK tidak akan berhenti pada dugaan gratifikasi.

โ€œOleh karena itu, untuk kasus tersangka RAT yang pemeriksaannya dimulai dari pemeriksaan laporan harta kekayaan (LHKPN) dan berlanjut ke proses penyidikan atas dugaan gratifikasi, kami pastikan KPK tidak akan berhenti sampai di situ saja. proses selanjutnya, yaitu tindak pidana pencucian uang,โ€ katanya.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. KPK mengklaim Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar USD 90.000 atau setara Rp 1,3 miliar.

KPK mengklaim telah menemukan cukup bukti terkait kasus korupsi tersebut. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak sebagai imbalan mengkondisikan temuan pemeriksaan pajaknya.(Rz)