Jakarta | suararakyat.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. KPK melakukan penggeledahan di kantor Adil dan rumah dinas kepala badan pengelola keuangan daerah (BPKAD).
“Pada Senin (10/4), penyidik โโKPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau meliputi Kantor Bupati, Kantor Sekretariat, Rumah Dinas Bupati, dan Rumah Dinas Kepala BPKAD,” kata Humas KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Ali mengatakan, penyidik โโmenemukan sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik saat penggeledahan. Ali mengatakan, barang bukti akan disita penyidik.
“Barang bukti berupa dokumen, surat, dan barang bukti elektronik sudah kami dapatkan. Penyidik โโakan langsung menyita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Diketahui, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Adil tak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam satu tapi tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa perjalanan umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
โPada kesempatan itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti dan juga kepala cabang. manajer PT TN, dan MFA, auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4).
Juru Bicara KPK Ali Fikri kemudian membeberkan tiga kasus yang melibatkan Muhammad Adil. Kasus pertama terkait korupsi pemotongan anggaran. Kasus kedua terkait penerimaan gratifikasi dari biro perjalanan untuk pelayanan umrah.
โKemudian terkait dengan penerimaan biaya dari jasa perjalanan umrah,โ kata Ali.
Kasus ketiga terkait suap pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemeriksaan keuangan dilakukan pada tahun 2022.
โKemudian yang ketiga adalah pemberian suap untuk syarat pemeriksaan keuangan tahun 2022,โ kata Ali.
Adil dijerat Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pemberi, Adil juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(Rz)