Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsKota Bandung Mendorong Implementasi Kang Pisman untuk Solusi Sampah Berkelanjutan

Kota Bandung Mendorong Implementasi Kang Pisman untuk Solusi Sampah Berkelanjutan

Bandung | suararakyat.net – Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, telah mengajukan permintaan kepada aparat kewilayahan untuk terus mendorong penerapan Kang Pisman (kurangi, pisahkan, dan manfaatkan sampah) sebagai upaya menyelesaikan masalah sampah di Kota Bandung dari sumbernya.

Ema menyampaikan bahwa saat ini baru 10 persen dari seluruh RW di Kota Bandung yang telah berhasil menyelesaikan masalah sampah di lingkungannya, yaitu hanya 154 RW dari total 1596 RW di Kota Bandung.

Dalam sosialisasi evaluasi dan persiapan pemantauan penilaian Adipura tahun 2022-2023, Ema menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong implementasi Kang Pisman di seluruh sub wilayah kota yang memiliki 1596 RW. Penerapan paradigma yang serupa di setiap wilayah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penanganan sampah.

Salah satu aspek penilaian Adipura adalah cara pengelolaan sampah. Ema mengakui bahwa Kota Bandung belum memiliki lahan yang cukup proporsional untuk pembuangan sampah karena luas wilayahnya yang terbatas, sementara jumlah penduduknya mencapai 2,5 juta jiwa dan memproduksi sekitar 1.600 ton sampah per hari.

Sebagai solusi, Pemkot Bandung memutuskan untuk menduplikasi sistem pengelolaan sampah dari wilayah lain yang telah berhasil mencapai tingkat zero waste, seperti Banyumas. Di wilayah tersebut, 90 persen sampah sudah dapat dikelola tanpa meninggalkan limbah berbahaya. Penerapan sistem serupa di Kota Bandung diharapkan dapat mengurangi masalah sampah secara signifikan.

Ema juga menyebutkan tentang teknologi pengolahan sampah yang diterapkan di Banyumas, yaitu mesin Gibrik Mini. Mesin tersebut dapat mengolah sekitar 2 ton sampah menjadi kompos, briket, semen, dan bahkan dimanfaatkan untuk industri kain dalam waktu 60 menit. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif sampah dan meningkatkan efisiensi dalam pengolahan limbah.

Dalam penilaian Adipura, klasifikasi Kota Bandung berdasarkan status Jakstrada dan pengelolaan sampah menjadi faktor penting. Pemantauan fisik melibatkan berbagai fasilitas publik seperti TPS 3R, bak sampah, komposting, pusat olah organik, sektor informal, hingga bank sampah induk. Pihak berwenang juga melakukan pemantauan lapangan pada fasilitas publik serta pengelolaan sampah oleh masyarakat dan pemerintah.

Ketua Pokja Adipura Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Vir Katrin, mengapresiasi partisipasi aktif warga Kota Bandung dalam menjaga kebersihan dan menegaskan komitmen pihaknya untuk menguatkan program Adipura. Ia juga memuji hutan kota di Kota Bandung yang menjadi yang terbaik di seluruh Indonesia.

Penilaian Adipura untuk tahun 2023 akan dilakukan mulai dari bulan September hingga Desember, dan Bandung akan bersaing untuk meraih piala Adipura. Penilaian ini akan meliputi fasilitas publik, implementasi aturan yang ada, dan klasifikasi berdasarkan Jakstrada.

Dengan upaya yang terus dilakukan oleh Pemkot Bandung, diharapkan Kota Bandung dapat menjadi contoh yang lebih baik dalam pengelolaan sampah dan meraih prestasi yang lebih tinggi dalam penilaian Adipura. (DN)