Jakarta | suararakyat.net -Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang didampingi oleh LBH Pos Malang, Koalisi Masyarakat Sipil, dan KontraS telah mengunjungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. Mereka mengajukan permohonan perlindungan LPSK karena merasa diintimidasi sejak Tragedi Kanjuruhan terjadi dan hingga persidangan berakhir, Selasa (11/4/2023).
Menurut Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, keluarga korban dan saksi korban seringkali diintimidasi dengan berbagai cara agar tidak melakukan upaya hukum terkait Tragedi Kanjuruhan. Salah satu bentuk intimidasi yang dijelaskan oleh Daniel adalah keluarga korban yang diintimidasi dengan pistol agar tidak melakukan upaya hukum.
Oleh karena itu, LBH Pos Malang, Koalisi Masyarakat Sipil, dan KontraS bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan hukum, rehabilitasi, dan restitusi kepada keluarga korban. Staf Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza, juga menyebut bahwa LPSK telah merekomendasikan agar restitusi untuk keluarga korban dimasukkan ke dalam tuntutan atau dakwaan, tetapi tidak dilakukan.
Para keluarga korban juga meminta saran dari LPSK terkait restitusi dan rehabilitasi untuk pihak korban yang masih trauma dengan tragedi yang menelan ratusan korban jiwa. Salah satu istri korban yang mendampingi acara tersebut bahkan mengalami pingsan setiap kali mendengar atau melihat kata-kata Kanjuruhan.
Dalam hal ini, LPSK diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sehingga mereka dapat memperoleh hak-hak mereka secara adil dan layak. Semoga upaya ini dapat memberikan hasil yang baik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di Indonesia.(Rz)