Jakarta | suararakyat.net – Seorang anggota TNI AD bernama Kopda ‘N’ telah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari. Penangkapan terjadi pada Senin, 1 Mei 2023 dan saat ini Kopda ‘N’ masih dalam proses pemeriksaan di Pomdam Jaya.
“Benar, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya. (Ditangkap) tanggal 1 Mei pukul 20.00 WIB”, terang Hamim Tohari ketika dikonfirmasi, Rabu (3/5).
Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, Kopda ‘N’ ditangkap bersama dengan seorang warga sipil yang membawa barang bukti ganja seberat 50 kilogram. Namun, Hamim Tohari tidak merinci barang bukti yang ditemukan bersama Kopda ‘N’.
Hamim Tohari mengatakan bahwa keterlibatan Kopda ‘N’ dalam penyalahgunaan narkoba masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Setelah proses tersebut selesai, pihak berwenang akan memberikan keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan Kopda ‘N’.
“Sedang dalam proses di Pomdam, nanti akan diketahui keterlibatannya setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan”, tandasnya.
Kejadian ini menunjukkan bahwa tidak ada yang terkecuali dalam penegakan hukum, termasuk anggota TNI yang harus tetap patuh pada hukum yang berlaku. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak karir, reputasi, dan nyawa seseorang. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan preventif dan edukasi yang lebih kuat untuk mencegah hal-hal semacam ini terjadi di masa depan.(Arf)