back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsKontroversi Pilkades Desa Lubuk Pauh: Panitia Diduga Tidak Netral dan Ditemukan Pemilih...

Kontroversi Pilkades Desa Lubuk Pauh: Panitia Diduga Tidak Netral dan Ditemukan Pemilih Fiktif

Musi Rawas, Sumsel | suararakyat.net – Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Musi Rawas, sebanyak 59 desa telah mengadakan pemilihan pada Rabu (8/03/2023) lalu. Meskipun berbagai pihak mengklaim pemilihan tersebut berlangsung sukses dan adil, namun seperti yang sering terjadi dalam praktek demokrasi, terdapat kekecewaan dan ketidakpuasan dari sebagian masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan.

Beberapa kecurangan dalam pemilihan yang sering terjadi, seperti adanya pemilih bayangan atau pemilih fiktif yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), meskipun mereka bukan warga setempat dan tidak memiliki dokumen yang sah sebagai syarat menjadi pemilih tetap. Hal ini menimbulkan pertanyaan pada masyarakat atas netralitas panitia pelaksana pemilihan.

Contohnya, dalam Pemilihan Kepala Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas, terdapat dugaan kecurangan pada perekrutan panitia pelaksana di tingkat desa yang memihak salah satu calon, serta adanya DPT fiktif. Hal ini menyebabkan salah satu kandidat merasa keberatan dan mengajukan upaya peradilan untuk mendapatkan keadilan.

Rahman Safei, salah satu kandidat, mengajukan surat gugatan pada tanggal 8 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri LubukLinggau Kelas 1A dengan alasan adanya DPT fiktif, jumlah DPT yang berbeda dengan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten, keberpihakan panitia terhadap salah satu calon, dan pembentukan panitia pemilihan tanpa mengundang bakal calon Kepala Desa yang lain dan tanpa melibatkan masyarakat Desa Lubuk Pauh.

Safei berharap bahwa surat gugatannya dan alat bukti yang disampaikan kepada pihak terkait, yaitu Bupati Musi Rawas, DPRD Musi Rawas, DPMD, dan Pokja Kecamatan BTS Ulu Cecar, dapat memperoleh tindakan yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku demi terwujudnya keadilan dan sportifitas dalam berdemokrasi.

“Kami berharap dengan surat gugatan yang telah kami sampaikan beserta alat bukti dan saksi kepada pihak terkait, yaitu Bupati Musi Rawas, DPRD Musi Rawas, DPMD, dan Pokja Kecamatan Bts Ulu Cecar, untuk menindaklanjuti gugatan yang saya sampaikan, agar dapat terwujudnya rasa keadilan dan sportifitas dalam berdemokrasi, sesuai Undang-undang dan Peraturan yang berlaku,โ€ ujarnya, Rabu (29/03/2023).

Ia juga mengungkapkan,ย  isi dari laporan gugatan yang di layangkannya ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1A adalah sebagai berikut :
1. Adanya DPT Fiktif.
2. Jumlah DPT hasil perhitungan suara berbeda dengan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
3. Keberpihakan panitia terhadap salah satu Calon Kepala Desa No 2 yaitu, ketua PPS adalah adik kandung Paslon No 2 serta anggota KPPS Timses dari Paslon tersebut.
4. Pembentukan panitia Pilkades tanpa mengundang bakal Calon Kepala Desa yang lain dan tanpa melibatkan masyarakat Desa Lubuk Pauh.
5. Saksi dalam dan saksi luar Paslon No 2 adalah pihak luar Desa Lubuk Pauh.
Sebagai informasi,ย  dari hasil Pilkades di Desa Lubuk Pauh Kabupaten Musi Rawas tersebut, Muhtar Kusuma Efendi memperoleh 310 suara, Rahman Sefei 207 suara, dan Hamza memperoleh 85 suara, dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap) 673 suara, yang terdiri dari 608 jumlah pemilih yang hadir, 65 suara jumlah pemilih yang tidak hadir, 6 suara jumlah pemilih yang tidak sah, 602 jumlah suara yang sah. (Vio)