back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsKontroversi Permintaan THR oleh Pengurus RW di Jakarta Barat, Pj Gubernur DKI:...

Kontroversi Permintaan THR oleh Pengurus RW di Jakarta Barat, Pj Gubernur DKI: Tidak Boleh Dilakukan

Jakarta | suararakyat.net – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menyatakan, bahwa pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) tidak boleh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari warga. Hal ini ia sampaikan saat ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada hari Minggu, 9 April 2023. Heru Budi menegaskan, bahwa tindakan tersebut tidak diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Ya enggak boleh dong (minta THR ke warga)”, Heru Budi saat ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Minggu, 9/4/2023.

“Enggak (legal) dong, itu kan surat RW”, ujarnya.

Surat yang beredar dari Pengurus Rukun Warga (RW) 07/5, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, menyampaikan rincian Anggaran Dana THR untuk tahun 1444 H-2023 M. Surat tersebut berisi daftar penerima THR dan jumlah nominal yang akan diterima, seperti lima orang anggota Linmas sebesar Rp 2.500.000, dua orang anggota Kebersihan sebesar Rp 1.000.000, dan lain-lain.

Heru Budi meminta Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan mencari kebenarannya. Ia mengatakan bahwa surat permintaan THR yang diunggah oleh akun Twitter @dewiamba2020 tersebut harus ditelusuri lebih lanjut dan pihak yang terlibat harus ditegur.

“Saya sudah minta Walikota Jakarta Barat untuk menegur dan menelusuri”, tandasnya.

Dalam hal ini, warga yang menerima surat permintaan THR dari pengurus RW diimbau untuk tidak membayarnya. Tindakan meminta THR dari warga oleh pengurus RT maupun RW dianggap tidak sesuai dengan aturan dan tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.(Arf)