Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsKompolnas Mendesak Polri untuk Memecat Aipda M: Membersihkan dari Buah Busuk yang...

Kompolnas Mendesak Polri untuk Memecat Aipda M: Membersihkan dari Buah Busuk yang Harus Dibuang!

Jakarta | suararakyat.net – Aipda M, seorang anggota kepolisian, telah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan penjualan ginjal ke Kamboja. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan keprihatinannya atas kehadiran oknum anggota Polri dalam kasus tersebut dan mendesak agar tindakan tegas diambil untuk menangani masalah ini.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana. Aipda M harus diproses secara pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga, karena sebagai aparat kepolisian, seharusnya dia menegakkan hukum, bukan menghalangi proses hukum.

Tindakan hukuman pidana saja tidak cukup bagi Kompolnas. Mereka juga mendesak agar Aipda M segera diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Polri. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain proses pidana dan pemecatan, Kompolnas juga mendorong agar Aipda M diproses sesuai dengan kode etik profesi kepolisian dan dikenai sanksi pemecatan. Tujuannya adalah untuk menghilangkan oknum-oknum yang merusak reputasi kepolisian dan memastikan integritas dan profesionalisme tetap terjaga.

Kasus TPPO yang melibatkan penjualan ginjal ke Kamboja juga menyeret oknum dari instansi Imigrasi. Keduanya, termasuk Aipda M, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang dari sindikat TPPO. Meskipun keduanya tidak terlibat langsung dalam praktik penjualan ginjal, Aipda M diduga membantu tersangka kabur dan menghilangkan jejak sindikat, sementara oknum Imigrasi diduga menyalahi wewenang dengan meloloskan tersangka dan korban ke Kamboja.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah mengonfirmasi keberadaan dua oknum dari instansi Polri yang terlibat dalam kasus ini. Keduanya saat ini ditahan bersama 10 tersangka lainnya.

Kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Semua oknum, termasuk anggota kepolisian dan instansi lainnya, yang terlibat dalam tindak pidana harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan diberikan sanksi yang setimpal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Instansi terkait harus memastikan perekrutan, pelatihan, dan pengawasan ketat agar oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tidak dapat mencemarkan nama baik institusi yang mereka wakili. (In)