back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsKomisi II DPR RI Meminta KPU untuk Menjaga Konsistensi Pasal 8 Ayat...

Komisi II DPR RI Meminta KPU untuk Menjaga Konsistensi Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Jakarta | suararakyat.net – Komisi II DPR RI telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mengubah Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Saat ini, KPU sendiri belum membuat keputusan apakah akan merevisi aturan tersebut atau tidak.

“Belum (direvisi)”, ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (19/5/2023).

Hasyim menyatakan bahwa KPU telah berusaha untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat. Dia menjelaskan bahwa semua partai politik yang mendaftar calon legislatif telah memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan sesuai dengan undang-undang.

“Peraturan KPU kan sebelum ditetapkan, dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Hal ini sudah kami lakukan, Rabu (17/5)”, terangnya.

“Secara faktual, untuk di DPR RI, data yang kami peroleh, dari semua partai politik, 18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30% minimal keterwakilan perempuan”, tandasnya.

Namun, berdasarkan hasil RDP yang diadakan pada Rabu (17/5), DPR meminta KPU untuk tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Hasil kesimpulan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah meminta kepada KPU untuk tetap melaksanakan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan. Komisi II DPR menyatakan bahwa KPU tidak perlu mengubah isi pasal tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/5/2023).

“Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, setuju ya?”, jelas Doli membacakan kesimpulan rapat, yang disetujui oleh para peserta rapat.

“Setuju”, jawab peserta rapat.

Menurutnya, PKPU tersebut tidak perlu diubah. Dia mengatakan pasal-pasal dalam PKPU itu telah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bahwa Peraturan KPU Nomor 10/2023 itu tidak perlu ada perubahan. Jadi kita tetap konsisten dan peraturan ini ya, saya kira juga relevan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terutama pasal 245 yang membangkitkan kesadaran kepada seluruh partai politik ya”, imbuhnya.(Arf)