Depok | suararakyat.net – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menginisiasi serangkaian upaya untuk mempercepat penanganan sampah di kota tersebut. Upaya-upaya ini mencakup tindakan jangka pendek, menengah, dan panjang yang diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan sampah di Kota Depok.
Salah satu langkah jangka pendek yang diusulkan adalah memeriksa setiap truk yang masuk dan bongkar muat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Langkah ini bertujuan untuk menghindari masuknya sampah dari luar wilayah Depok. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok diminta untuk membuat kebijakan dalam mengantisipasi sampah dari luar dengan meminta surat keterangan dari RW setempat yang menyatakan bahwa sampah tersebut berasal dari wilayah Depok.
“Untuk teknis dan caranya kita minta ke TPA Cipayung membuat kebijakan dalam mengantisipasi sampah dari luar. Minimal ada surat keterangan dari RW yang ada di Depok bahwa itu sampah dari wilayah dia,” ujar Ketua Komisi C DPRD Depok, Edi Sitorus, Rabu sore (02/08/2023)
Komisi C DPRD Depok juga menyarankan untuk mendata semua Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di seluruh kota dan memasang CCTV di titik-titik tertentu untuk memantau aktivitas pembuangan sampah. Ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengenali pelaku pembuangan sampah ilegal.
“Agar kita tahu siapa yang buang sampah di sana. Motor atau mobilnya nanti kita bisa deteksi,” ucap Edi
Selanjutnya, DLHK Depok diminta untuk memaksimalkan penggunaan Unit Pengolahan Sampah (UPS) yang ada dengan menambah kapasitas dan menyediakan sarana prasarana yang diperlukan. Juga, Komisi C DPRD Depok mengusulkan agar Pemkot Depok membeli lahan seluas lima hektar di sekitar TPA Cipayung untuk memperluas kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Cipayung.
“Kajiannya sudah ada beberapa tahun lalu. Kita berharap segera dibebaskan. Teknisnya bisa per tahun beli dua hektar dulu,” tutur Edi
Lebih lanjut, Komisi C berharap agar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Depok dapat menurap batas antara TPA Cipayung dan Kali Pesanggrahan untuk memaksimalkan penggunaan lahan pembuangan sampah yang ada.
“Di belakang kali itu masih ada space (ruang) sekitar empat meter sepanjang sekian ratus meter, itu bisa dibikin turap,” jelas Edi
Semua upaya ini diharapkan dapat segera direalisasikan dalam anggaran perubahan tahun ini karena kapasitas TPA Kota Depok saat ini sudah tidak mampu menampung seluruh sampah yang dihasilkan.
Dengan demikian, diharapkan masalah sampah di Kota Depok dapat teratasi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Semua langkah ini merupakan wujud komitmen dari Komisi C DPRD Depok untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota.
“Semoga dengan upaya-upaya tersebut dapat mengatasi permasalahan sampah di Kota Depok, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” pungkas Edi. (Edh)