Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsKolaborasi Bersama, Panwaslu Kecamatan Tapos Siap Sukseskan Pemilu 2024 di Kota Depok

Kolaborasi Bersama, Panwaslu Kecamatan Tapos Siap Sukseskan Pemilu 2024 di Kota Depok

Depok | suararakyat.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tapos Kota Depok menyuarakan pentingnya kolaborasi aktif dengan pemangku kepentingan dan masyarakat guna memastikan kesuksesan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Tapos, Sofwan Munawar, dalam sebuah konferensi pers di kantor Panwaslu Tapos, Minggu (24/12/2023)

Sofwan Munawar menekankan pentingnya kontribusi media dalam menyebarkan informasi terkait kegiatan pengawasan Pemilu, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk dari keaktifan Panwaslu Tapos dalam melakukan pengawasan dan tindakan pencegahan. “Press release ini menunjukkan bahwa Panwaslu Tapos telah aktif melakukan pengawasan dan tindakan pencegahan,” ujar Sofwan Munawar.

Sofwan menambahkan bahwa tujuan akhir dari konferensi pers ini adalah untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan Pemilu, khususnya di Kecamatan Tapos. “Dengan sumber daya yang terbatas di Kecamatan Tapos, kami membutuhkan dukungan media dan elemen masyarakat lainnya,” tambahnya.

Kegiatan Press reakease Panwascam Tapos sedang berlangsung

Sofwan Munawar juga memaparkan kegiatan Panwaslu Tapos setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) Kabupaten dan Kota pada 4 November 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menjelaskan bahwa Panwaslu telah aktif melakukan pengawasan dan pencegahan pada kegiatan Bacaleg dengan berkoordinasi dengan stakeholder di setiap wilayah, termasuk RT dan RW, untuk melakukan sosialisasi kegiatan Pemilu, termasuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Setelah melewati beberapa tahapan, kami tidak hanya mempersiapkan alat peraga untuk sosialisasi, tetapi juga melakukan edukasi terkait Pemilu,” jelas Sofwan.

Mengenai teknis pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang, Sofwan mengingatkan akan adanya masa tenang pada 10 Februari, dan pihaknya akan memastikan data pemilih sudah terdata. Fokus Panwaslu Tapos juga akan pada alat kampanye, dengan memastikan tidak ada lagi di jalan protokol atau lingkungan warga.

Pertanyaan tentang teknis Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data pemilih tetap baru (DPTB) untuk pemilihan mendatang dijawab oleh Ketua Divisi Pencegahan dan Pengawasan Panwascam Tapos, Lukki Aris. Lukki menyatakan bahwa fokus Panwaslu Tapos pada DPT, DPTB, dan DPK karena adanya kebingungan terkait data pemilih.

“DPT sudah ditetapkan dan tidak dapat diubah oleh KPU. Kami menduga bahwa masyarakat kurang memperhatikan DPTB,” tegas Lukki Aris.

Lukki Aris juga menjelaskan bahwa data pemilih di luar dapil yang tidak mengurus A lima tidak akan terakomodir, sehingga dapat menyebabkan kekacauan saat pemilihan. “Saya harap pemilih DPTB dan DPK memproses A lima sebelum satu minggu pemilihan,” ucapnya.

Sebagai catatan penting, Panwascam Tapos menekankan pentingnya kerja sama terkait hak pemilih. Lukki menegaskan bahwa ini adalah pemahaman bersama antara Bawaslu dan KPU untuk mencapai hasil maksimal dan perlunya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memberikan informasi lengkap pada berbagai tingkatan, mulai dari  PPK, PPS, KPPS dan PTPS, guna menghasilkan data pemilih yang akurat. (Roni)