Jakarta | suararakyat.net – Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan Sidang Sengketa Penerangan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait sengketa pertanahan di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Effendi Gazali dan keluarganya membeli sepetak tanah di Babakan Madang, Sentul, pada 2010 untuk usaha peternakannya. Pada 2022, Sentul City melayangkan surat kepada Effendi, meminta klarifikasi atas aktivitas yang dilakukan di lahan yang dibeli dan dimiliki secara fisik sejak 2010 itu.
Effendi kemudian mengajukan permohonan informasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Namun, Kantor Pertanahan menjawab bahwa informasi yang diminta dikecualikan. Karena itu, Effendi mendaftarkan perkaranya untuk Sidang Sengketa Informasi ke KIP.
“Jadi saya belum memilih ribut-ribut di media. Namun mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Saya menanyakan dua hal. Satu, apakah ada peraturan perundangan negara yang dapat membuat individu atau pihak manapun meminta klarifikasi kegiatan di tanah milik pihak lain, tanpa adanya proses pengaduan pelanggaran hak atau hukum?. Kedua, apakah ada perubahan SHGB milik pengembang (dalam hal ini Sentul City) sehingga bisa mencapai tanah yang sudah saya beli dan dikuasai 13 tahun tersebut?”, tutur Effendi melalui keterangan tertulis, Jum’at (5/5/2023).
Akhirnya Majelis Komisioner KIP mengabulkan permintaan Effendi. Majelis Komisioner KIP menyatakan, bahwa informasi mengenai SHGB 1435 milik Sentul City memang dikecualikan, namun harus dinyatakan terbuka bagi pemohon yang memiliki kepentingan sesuai dengan hak warga negara yang dijamin oleh UUD dan UU KIP No 14/ 2008.
Panel Komisioner KIP juga memutuskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor harus memberikan jawaban apakah ada undang-undang nasional yang memungkinkan individu atau pihak untuk meminta klarifikasi atas kegiatan yang dilakukan di atas tanah orang lain tanpa ada pengaduan pelanggaran hak atau hukum tertentu.(Arf)