back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsKetua RW di Pluit Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan, Namun Tidak Ditahan...

Ketua RW di Pluit Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan, Namun Tidak Ditahan oleh Polisi

Jakarta | suararakyat.net – Kepolisian telah menetapkan ST (72), yang menjabat sebagai Ketua RW di Kelurahan Pluit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita pegawai kelurahan berinisial RI. ST dianggap melakukan pelecehan seksual secara nonfisik terhadap RI. Meskipun sudah berstatus tersangka, ST tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

AKP Marotul Aeni, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, menjelaskan bahwa ST hanya dipanggil untuk dimintai keterangan dan tidak ditahan atau ditangkap. ST telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 dengan dasar Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini berfokus pada pelecehan seksual nonfisik dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, sehingga pihak kepolisian tidak dapat menahan ST.

Perwakilan hukum ST, Daniel Torino Voll, memberikan penjelasan mengenai awal mula tuduhan pelecehan. Menurutnya, tuduhan bermula dari permintaan jabatan untuk mengelola keuangan RW 06 kepada ST. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh ST karena dianggap melanggar aturan tidak boleh rangkap jabatan dalam pengurusan kelembagaan RW 06. Daniel menuding RI, yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), tetap memaksa untuk mendapatkan jabatan tersebut, meskipun ditolak.

Daniel juga menduga bahwa RI memiliki kekecewaan terhadap penolakan tersebut dan berusaha untuk menjatuhkan ST. Dia mengatakan bahwa RI merencanakan penjebakan pelecehan nonfisik dengan memanfaatkan keakraban pertemanan selama 6 tahun.

Sebelumnya, RI yang merupakan pegawai kelurahan dan anggota LMK, melaporkan bahwa ST telah melakukan pelecehan verbal kepadanya saat membahas program perbaikan jalan. Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dia masih aktif dalam jabatannya sebagai Ketua RW.

Kuasa hukum korban, Steven Gono, menjelaskan bahwa pelecehan ini pertama kali terjadi pada Juni 2022 ketika ST menelepon RI terkait program perbaikan jalan. Meskipun RI mengalihkan pembicaraan, pelaku tetap melakukan pelecehan verbal berulang kali, yang akhirnya melatarbelakangi laporan ke polisi.

Penting untuk menangani kasus ini dengan cermat dan adil, memperhatikan semua bukti dan kesaksian yang ada, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.(Rz)