Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsKetua RT Kesal dengan Pernyataan Walkot, Ruko 'Makan Jalan' di Pluit Belum...

Ketua RT Kesal dengan Pernyataan Walkot, Ruko ‘Makan Jalan’ di Pluit Belum Dibongkar dengan Tuntas

Jakarta | suararakyat.net – Wali Kota Jakarta Utara (Walkot Jakut) Ali Maulana mengklaim bahwa kontroversi mengenai ruko ‘makan jalan’ di Pluit sudah terselesaikan karena bangunan tersebut telah dibongkar dan tidak ada lagi pelanggaran. Namun, Ketua RT setempat, Riang Prasetya, merasa frustrasi karena pernyataan Ali dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Menurut laporan yang dikumpulkan oleh detikcom pada Jumat (9/6/2023), Pemerintah Kota Jakarta Utara telah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) terkait ruko di Pluit yang memakan badan jalan. Pemilik ruko diberi batas waktu hingga Selasa (23/5) untuk membongkar bangunan mereka sendiri.

“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspons, petugas kami yang akan membongkar,” kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5).

Surat rekomtek dengan nomor e-0001/PA.01.00 diterbitkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Rekomtek tersebut dikeluarkan setelah Suku Dinas Citata Jakut melakukan penelitian terhadap ruko yang diduga telah mengokupasi fasilitas sosial/fasilitas umum dan menyebabkan penyempitan ruang.

Namun, hingga pekan lalu, proses pembongkaran oleh pihak ruko masih belum selesai. Riang Prasetya menyinggung adanya upaya untuk menunda pembongkaran ruko melalui permainan dan tawar-menawar. Oleh karena itu, dia mendesak agar penertiban dilakukan secara menyeluruh.

“Ketua RT 11/RW 03, Riang Prasetya, tetap menuntut agar penertiban dilaksanakan sampai tuntas, tanpa adanya kongkalikong atau tawar-menawar,” kata Riang kepada wartawan pada Sabtu (3/6).

Ali Maulana, Walkot Jakut, menyatakan bahwa bangunan ruko di Pluit yang sebelumnya memakan badan jalan sudah dibongkar. Oleh karena itu, menurut Ali, tidak ada lagi bangunan yang melanggar aturan.

“Kalau prinsipnya mereka tidak lagi melanggar, maka kita bongkar. Sekarang mereka hanya perlu merapihkan saja,” kata Ali kepada wartawan di Balai Kota Jakarta pada Rabu (7/6).

Ali menjelaskan bahwa saluran air di area ruko tersebut telah dibersihkan dan puing-puing bekas pembongkaran sedang dirapikan.

“Yang penting adalah saluran air sudah dibersihkan. Saluran yang tertutup di sepanjang daerah tersebut telah dibuka untuk kepentingan petugas masuk membersihkan. Kami juga telah memulai proses merapikan area dan memberikan peringatan kepada warga agar merapikan area tersebut sesuai dengan batas yang telah ditentukan,” ucapnya.

Riang Prasetya, Ketua RT 011/03, membantah pernyataan Ali yang menyebut bahwa ruko ‘makan jalan’ di Pluit sudah dibongkar dan tidak ada lagi pelanggaran. Menurut Riang, masih ada pemilik ruko yang belum membongkar bangunannya secara mandiri.

“Perlu saya sampaikan bahwa proses pelaksanaan penertiban bangunan Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan belum tuntas,” kata Riang saat dihubungi pada Jumat (9/6).

Riang menyatakan bahwa masih ada ruko yang masih memakan badan jalan dan terletak di atas saluran air. “Masih ada beberapa ruko yang belum sama sekali membongkar bangunannya secara mandiri,” ujarnya.

Dia meminta Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk bertindak tegas dalam menertibkan bangunan yang melanggar. Menurutnya, pemilik ruko tidak mengikuti arahan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk membongkar bangunan yang melanggar dengan mandiri.

“Oleh karena itu, perlu ditanyakan kepada pihak Wali Kota Jakarta Utara mengapa proses eksekusi penertiban bangunan Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan terkesan lambat dan kurang tegas,” tambahnya.(Rz)