Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeDaerahKetua PPWI Purwakarta Minta Tindakan Terhadap Bangunan Pondasi di Atas Sungai yang...

Ketua PPWI Purwakarta Minta Tindakan Terhadap Bangunan Pondasi di Atas Sungai yang Diduga Melanggar Peraturan

Purwakarta | suararakyat.net – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Purwakarta, Wawan Setiawan, mengajukan permintaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah (GAKDA) untuk mengatur ulang bangunan pondasi yang berada di atas saluran air (sungai tersier) sebagai batas alam antara Desa Warungkadu, kecamatan Pasawahan, dan Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta.

Bangunan yang baru selesai dibangun tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Desa.

Menurut Wawan Setiawan, berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sungai merupakan kekayaan negara dan dikuasai oleh negara. Pasal 9 huruf (a) menjelaskan bahwa garis sempadan sungai tidak boleh bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2).

Selanjutnya, menurut Pasal 17 ayat (1), jika kajian menunjukkan adanya bangunan pondasi di dalam garis sempadan sungai, bangunan tersebut harus tetap berada dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

“Dengan jelas terlihat bahwa berdirinya bangunan pondasi di atas batas wilayah diduga melanggar peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, seperti yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Desa. Oleh karena itu, saya meminta kepada Bupati Purwakarta melalui bagian GAKDA (Penegak Perda) Satpol PP untuk segera menertibkan bangunan pondasi baru yang dimiliki oleh Isep di wilayah Desa Warungkadu dan H. Soik di wilayah Desa Citalang untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai,” tegas Wawan Setiawan kepada suararakyat.net, Sabtu (10/06/2023)

“Saya sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memang benar bangunan pondasi yang dimiliki oleh Isep dan H. Soik dibangun di atas aliran sungai tersier yang menjadi batas alam antara dua Desa Warungkadu dan Desa Citalang,” tambahnya.

Padahal, lanjut wawan, menurut warga, saluran tersebut dulunya memiliki lebar sekitar 1 hingga 1,5 meter dan sungai merupakan kawasan lindung yang berdasarkan peraturan merupakan milik umum.

“Sempadan sungainya sudah hilang dan bangunan pondasinya juga berdiri di atas aliran sungai,” pungkas Wawan Setiawan dengan sedikit kekesalan.

Kepala Desa Warungkadu, H. Nandang, mengatakan bahwa dirinya siap  membantu, agar mengembalikan lagi aliran sungai seperti sedia kala.

“Gampang Sudara Isep mah urusan saya. Tadinya saya berharap bisa musyawarah dengan Kepala Desa Citalang karena batas desa, tapi untuk H Soik yang di wilayah Desa Citalang saya tidak ikut campur silahkan,” tuturnya

Sementara dilokasi pembanguan RT 14 RW 03 Kp.Wangunjaya Desa Citalang pemilik bangunan H Soik menyatakan,” Antum telat datang nya, sekarang kan sudah dipondasi masa harus dibongkar, seharusnya antum datangnya pas saya mau membangun pondasi nya jadi bisa di gesar, kalau sudah seperti ini bagaimana,” cetusnya

Menyikapi hali itu, Sekertaris Desa Citalang Anggi mengatakan bahwa, pihaknya sudah menugaskan ketua RW setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Saya sudah menugaskan RW setempat untuk menyelesaikan hal ini,” katanya

Ditemui diruang kerja nya camat Purwakarta, Aan  mengungkapkan, untuk masalah pembangunan diatas sungai batas alam itu sudah menyalahi aturan dan harus segera ditertibkan dan hal ini tidak bisa dibenarka.

“kalau bisa buat laporan warga aja keberatan atas pembangunan tersebut dan surat laporan keberatan nya dilayangkan kepada Satpol PP tembusan nya kepada saya,” ungkapnya. (Che)