back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsLangkah Berani Ketua LSM Penjara: Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMK N 4...

Langkah Berani Ketua LSM Penjara: Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMK N 4 Lubuklinggau Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau!

Lubuklinggau | suararakyat.net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara secara resmi telah melaporkan dugaan kegiatan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 4 Lubuklinggau, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2022. Laporan ini telah diajukan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (7/8/2023).

Leo Saputra, Ketua LSM Penjara, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah mendapati bukti serta hasil investigasi lapangan dan analisis menyeluruh. LSM Penjara menduga bahwa terjadi manipulasi dan mark-up pada pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Leo Saputra menjelaskan bahwa dalam laporannya, LSM Penjara telah mengungkapkan potensi penyimpangan pada berbagai tahapan dana BOS, yaitu tahap 1, tahap 2, dan tahap 3. Rincian jumlah dan jenis kegiatan yang dilaporkan beserta jumlah dana yang terlibat juga telah disajikan dengan lengkap.

Dana BOS Tahap 1:

  1. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 32.395.000
  2. Kegiatan Asesmen Evaluasi/Pembelajaran: Rp 10.851.000
  3. Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 55.592.000
  4. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp 42.737.000
  5. Langganan Daya dan Jasa: Rp 5.396.500
  6. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 80.553.500
  7. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 13.000.000
  8. Pembayaran Honor: Rp 37.200.000

Dana BOS Tahap 2:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 17.041.000
  2. Pengembangan Perpustakaan: Rp 135.911.700
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 29.977.400
  4. Kegiatan Asesmen Evaluasi Pembelajaran: Rp 21.228.000
  5. Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 44.301.400
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kebersihan: Rp 5.050.000
  7. Langganan Daya dan Jasa: Rp 8.603.500
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 20.837.000
  9. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus: Rp 4.870.000
  10. Pembayaran Honor: Rp 56.730.000
  11. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian: Rp 33.050.000

Dana BOS Tahap 3:

  1. Pengembangan Perpustakaan: Rp 9.638.000
  2. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 69.326.824
  3. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 39.275.500
  4. Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 65.382.976
  5. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp 4.110.000
  6. Langganan Daya dan Jasa: Rp 5.908.700
  7. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 33.120.000
  8. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 350.000
  9. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus Praktek Kerja Industri: Rp 15.938.000
  10. Pembayaran Honor: Rp 40.150.000

Total Dana BOS Tahap 1: Rp 283.200.000 Total Dana BOS Tahap 2: Rp 377.600.000 Total Dana BOS Tahap 3: Rp 283.200.000

Kedatangan Ketua LSM Penjara ini bertujuan untuk memberikan laporan terkait dugaan penggunaan dana BOS yang merugikan negara. Leo Saputra mengungkapkan bahwa LSM Penjara berharap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan mengambil tindakan lanjutan terhadap laporan ini dan melakukan investigasi lebih lanjut. Ia juga menegaskan pentingnya menuntaskan proses ini secara adil dan transparan, serta mengharapkan jika terdapat indikasi kerugian negara, pelaku dugaan korupsi segera ditindaklanjuti.

Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkannya kepada masyarakat. (TIM)